UPK Eks PNPM Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

UPK Eks PNPM Wajib Bertransformasi Menjadi BUMDes Bersama

SOSIALISASI: Kabid PUEMP, Dinas PMD, Juni Erwani, sedang sosialisasi transformasi UPK menjadi BUMDes bersama.-Sahad Abdullah- radarmukomuko.com

TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin, Kamis (2/2) berlangsung Musyawarah Antar Desa (MAD) bertempat di aula Kantor Desa, Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam. Ada dua agenda yang dibahas.

Pertama adalah penyampaian laporan tutup buku, Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dan Badan Pengurus Perkumpulan (BPP) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Kedua sosialisasi transformasi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Dihadiri Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Pedesaan (PUEMP) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, S.IP. Danramil 0428-01 Mukomuko Kapt. Inf. Yulga Mahendri, Camat Teras Terunjam, Camat Penarik, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) serta undangan yang terdiri dari Kades. Baik Kades yang ada di Kecamatan Penarik, maupun Teras Terunjam

BACA JUGA:Teramang Jaya Bakal Pamerkan Mobil Berbahan Bakar LPG

BACA JUGA:Resmi Dibuka, BSI Siap Lengkapi Pertumbuhan Ekonomi Mukomuko

Dalam penyampaiannya, Juni Erwani, menjelaskan, telah lahir Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa. dalam PP nomor 11 tahun 2021 ini, Bab XVI Ketentuan lain-lain, pasal 73 ayat 1, menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama.

Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun, terhitung terbitnya PP ini. 

Juni juga menyampaikan di Mukomuko ada 5 kecamatan yang mengelola dana eks PNPM.

Mereka merupakan kecamatan Induk. Mulai dari Kecamatan Ipuh, Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Teras Terunjam, dan Lubuk Pinang. Dari 5 kecamatan, hanya 4 yang masih aktif mengelola UPK. Salah satunya adalah Teras Terunjam.

‘’Bertransformasi menjadi BUMDESMA itu wajib. Tapi ada yang belum mau. Teras Terunjam, UPK yang sudah membuka diri untuk bertransformasi,’’ ujar Juni.

Dikatakan Juni, perubahan ini ada dalam struktur dan badan hukum. Ruang lingkup dan jenis kegiatan masih sama, bahkan bisa lebih luas.

4 aspek yang berubah adalah, 1 pengalihan aset, 2 pengalihan kelembagaan, 3 pengalihan personil, dan 4 pengalihan unit usaha.

Keuntungannya adalah bisa mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Juga ada penambahan modal dari desa.

BACA JUGA:Sst..! Ada Istilah Honorer Pokir, Diangkat Selonongan, Ini Pengakuan Dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: