Usulan Mukomuko ke Kemenparekraf RI Senilai Rp24 Miliar, Ini Targetnya
Usulan Mukomuko ke Kemenparekraf RI Senilai Rp24 Miliar, Ini Targetnya -Istimewa- radarmukomuko.com
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko meluncurkan proposal anggaran senilai Rp24 miliar ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI).
Guna untuk pengembangan desa wisata dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Mukomuko.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Minta Dukungan Kemenparekraf RI untuk Pengembangan Desa Wisata
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko Rizkan, SE pada Kamis, 2 Februari 2023.
‘’Jumlah angka proposal Rp24 miliar itu, dihitung secara keseluruhan dari usulan 6 desa wisata di Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Rizkan.
Lebih rinci, untuk kegiatan fisik seperti pembangunan sarana dan prasarana pendukung desa wisata, total kebutuhan anggaran sebesar Rp13 miliar.
Sementara, usulan anggaran untuk kegiatan non fisik, seperti pembinaan, pengembangan sumber daya dan peningkatan kreativitas ekonomi kreatif masyarakat di lingkungan desa wisata, juga dibutuhkan anggaran sebesar Rp11 miliar.
BACA JUGA:Ada Rencana Besar, DKP Provinsi Petakan Potensi Perikanan Mukomuko
‘’Usulan fisik dari enam desa wisata ini, beragam. Seperti sarana dan prasarana jalan lingkar objek wisata, bangunan pendukung seperti gazebo, panggung dan lainnya,’’ imbuhnya.
Masih Rizkan, sementara ini, proposal 6 desa wisata dari Kabupaten Mukomuko telah disampaikan ke pusat, melalui aplikasi Jadesta Kemenparekraf RI.
Proposal ini juga akan diperkuat dengan bukti fisik, dan akan disampaikan secara langsung ke Kemenparekraf.
‘’Proposal kebutuhan anggaran secara online sudah disampaikan, melalui aplikasi Jadesta Kemenparekraf. Nanti juga akan kita sampaikan proposal fisiknya, sekaligus dipresentasikan secara langsung. Mudah-mudahan, di tahun 2024 nanti, desa wisata di Kabupaten Mukomuko masuk dalam bagian prioritas pusat,’’ paparnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: