Kadis PMD: Hindari Gonta-ganti Perangkat Desa

Kadis PMD: Hindari Gonta-ganti Perangkat Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM--

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Kampanye dengan menjanjikan jabatan, masih banyak dilakukan para calon Kades. Ketika terpilih, yang ada dalam pikiran, adalah menetapi janji politik. Dengan mengganti perangkat desa. Hal yang demikian, kerap menimbulkan konflik, antara Kades baru dengan perangkat desa lama. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan,  sudah tidak zamannya lagi, ganti Kades, ganti perangkat desa. Ketika seluruh perangkat desa diganti, yang pertama kena imbasnya adalah Kades. Program desa tidak bisa berjalan cepat. 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Heri Jerman Dijadwalkan ke Mukomuko, Ini Agendanya

BACA JUGA:Kaum Gersik Mukomuko Gagas Rencana Pembangunan Rumah Singgah di Makam Raja Syahbandar

"Hindari gonta-ganti perangkat desa. Nanti Kades sendiri yang pusing," pesan Haryanto. 

Haryanto juga menyampaikan, saat ini, laporan kegiatan dan program desa dilakukan secara Onlie. Masing-masing perangkat desa memiliki aplikasi yang harus diisi. Ada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes), Simpades, dan sebagainya. Butuh waktu dan proses belajar yang cukup lama, agar bisa menguasainya. 

"Program desa berkesinambungan, kalau perangkat desa baru, harus belajar dari nol lagi," tambah Haryanto. 

Haryanto juga berpesan, hindari kampanye dengan menjanjikan jabatan kepada tim sukses. Hal tersebut bisa menjadi bumerang, ketika terpilih. Memberhentikan perangkat desa, tidak bisa semau Kades. Ada aturannya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Segera Buka, Diknas Usulkan 250 Kuota Guru

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Formasi Ini Skala Prioritas

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: