Rotasi Perangkat Desa, Pemecatan Secara Halus?
PELANTIKAN: Pelantikan perangkat Desa Lubuk Mukti, hasil roling Kades baru. -Istimewa-radarmukomuko.com
PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permengari) nomor 67 tahun 2017.
Di Kabupaten Mukomuko, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Juga telah dibentuk Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI). Salah satu tugas PPDI adalah membela perangkat desa. Ketika perangkat desa diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kades.
Dengan demikian, perangkat desa memiliki pegangan yang kuat. Dan tidak mudah bagi Kades untuk memberhentikan perangkat desa.
Namun demikian, Kades juga membiliki banyak cara untuk ‘’membuang’’ perangkat desa. Salah satunya adalah melakukan rotasi. Jurus ini sepertinya cukup ampuh. Beberapa perangkat desa, memilih mengundurkan diri, setelah dirotasi.
Supardi alias Yoi, salah seorang Kades baru di Kecamatan Penarik. Dua bulan pertama menjadi Kades, Kasi Pemerintahan dan seorang Kadus mengundurkan diri.
Sudah dilakukan penggantian. Akhir tahun 2022, Yoi mengajukan permohonan kepada pihak kecamatan untuk melakukan rotasi. Permohonan ditolak.
Alasannya desa sedang sibuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa, dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2023.
Menjelang akhir Januari 2023, persetujuan rotasi perangkat desa telah dikeluarkan pihak kecamatan.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Akan Plenokan Hasil Pulbaket Isu Kecurangan Tes PPS oleh KPU
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi BPNT Segera Diadili, Kajari Mukomuko: Sidang Perdana Pekan Depan
‘’Penyusunan RKP desa dan RAPBDes 2023, Penarik menjadi desa 14 dari 14 desa yang ada di kecamatan ini. Ini tanda bahwa perangkat desa kurang gesit. Dan perlu dilakukan perubahan posisi,’’ jelas Yoi, saat ditanya alasan melakukan rotasi.
Apakah rotasi ini untuk memecat secara halus? Yoi menjelaskan, ada beberapa posisi yang akan dilakukan roling.
Dua orang Kadus, akan ditarik menjadi perangkat desa. Tukar posisi. Begitu juga posisi Kaur Keuangan, akan tukar posisi dengan perangkat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: