Kenaikan Ongkos Haji Hingga Rp 69 Juta Masih Usulan

Kenaikan Ongkos Haji Hingga Rp 69 Juta Masih Usulan

Kuota Haji Mukomuko Kembali Normal 178 Jamaah- Amris - radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Informasi kenaikan biaya haji sudah menyebar di tengah masyarakat dan menjadi buah bibir, terutama di kalangan bakal calon jamaah haji yang sudah mendaftar. Kenaikan ini secnri masih berbentuk usulan, belum disepakati oleh pemerintah.

Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disampaikan menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui surat Nomor B016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Kepala Kantor Kementerian agama (Kankemenag) Mukomuko, H. Widodo, S.HI menjelaskan isu kenaikan ini, masih sebatas usulan dari kementerian agama.

BACA JUGA:Biaya Haji Mulai 2023 Naik, Ini Perkiraan Rinciannya

Usulan tersebut juga dengan berbagai alasan diantaranya karena perubahan skema prosentase komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.

Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. 

Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.

Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.  Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).  

BACA JUGA:Kuota Haji Mukomuko Kembali Normal 178 Jamaah

Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

‘’Ini masih usulan, belum final berapa kenaikan biaya haji. Pemerintah mengajukan kenaikan karena berbagai alasan, dimana kondisi yang mengharuskan,’’ kata Widodo.

Adapun rincian usulan kenaikan, biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah naik menjadi Rp 69.193.733 juta dari Rp 39.886.009 pada tahun 2022. Nominal ini merupakan 70 persen dari total BPIH sebesar Rp 98.893.909. 

Rincian biaya haji 2023 reguler yang diusulkan. Komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji tersebut akan dialokasikan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: