Biaya Haji Mulai 2023 Naik, Ini Perkiraan Rinciannya

Biaya Haji Mulai 2023 Naik, Ini Perkiraan Rinciannya

Jemaah Haji Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, menyampaikan usulan kenaikan biaya haji mulai tahun ini 2023. 

Diminta tanggapannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, H. Widodo mengaku belum ada info resmi terkait kenaikan dana haji

"Sampai sekarang belum ada arahan atau petunjuk soal dana haji yang baru, " kata Widodo. 

BACA JUGA:Bensin Sawit Lebih Baik dari Pertamax Turbo, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Simak, Ini Misi Bupati Bangun Pelabuhan CPO di Mukomuko, Poin Nomor 3 Tidak Terbantahkan

Dikutip dari berbagai sumber, biaya Haji 2023 diketahui mengalami kenaikan hingga Rp 29 juta, menjadi Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta/jamaah. 

Jumlah ini diketahui naik dari yang sebelumnya berada di angka Rp 39,8 juta pada 2022 lalu. 

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara umum, besaran biaya Haji 2023 dan 2022 sebenarnya tidak jauh berbeda, yakni di kisaran Rp 98 jutaan per jemaah.

Namun, yang membedakannya adalah, besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat yang diterima.

Pada tahun sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

Sementara itu, pada tahun 2023 ini, biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 98.893.909 dengan komposisi yang ditanggung jemaat sebesar 69.193.733 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175 (30%).

BACA JUGA:Honorer Bisa Lega, Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Solusi Pegawai Non ASN, Ini Infonya

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus, Pemda akan Restui, Tapi Harus ada Solusinya

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut usai rapat kerja dikutip dari Disway.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: