Minta Uang Parkir Harus Bayar Pajak, Jika Tidak Maka Ilegal, Ini Ciri-Cirinya

Minta Uang Parkir Harus Bayar Pajak, Jika Tidak Maka Ilegal, Ini Ciri-Cirinya

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP --

RADARMUKOMUKO.COM – Di berbagai tempat dan lokasi, pengendara kerap diminta uang parkir. Bahkan kadang bukan di lokasi parkir yang dikelola secara resmi.

Ke depan, jika menemukan orang meminta biaya parkir sembarangan di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, jangan dibayar dulu. Silakan tanya pada yang bersangkutan, uang parkir yang dipungutnya dibayar pajak apa tidak ke daerah.

Apabila tidak bayar pajak, walau meminta uang parkir di pekarangan pribadi seperti depan rumah, maka masuk kategori ilegal dan bisa dilaporkan. Termasuk di lokasi wisata, di pasar dan sebagainya yang bukan disiapkan pemerintah.

BACA JUGA:Kadis Kesehatan: Tahun Ini Puskesmas Selagan Raya Rawat Inap

BACA JUGA:2 Nama Calon PPS Dipastikan Gagal

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menjelaskan, setiap pemungutan uang parkir maka harus bayar pajak dari hasilnya.

Ketentuan ini berlaku kapanpun dan di manapun dalam wilayah Mukomuko. Jika tidak bayar pajak, maka dianggap ilegal. Perbuatan ilegal sudah pasti pelanggaran terhadap hukum.

‘’Walau di pekarangan rumah atau lahan pribadi, jika memungut uang parkir diharuskan bayar pajak. Mau ada izin atau tidak, harus ada pajaknya,’’ kata Deftri Maulana.

Ia juga mengatakan, perlu diketahui perbedaan pajak parkir dengan retribusi parkir. pajak parkir dikenakan kepada siapa saja yang memungut uang parkir di lokasi yang bukan difasilitasi pemerintah.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Percepat Pelantikan Sekda dan Mutasi, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Bukan Tumbuhan! Inilah Penyumbang Terbesar Oksigen di Bumi

Sedangkan retribusi parkir, itu untuk lokasi parkir yang disediakan pemerintah. Seperti di pasar, ada lahan parkir disediakan pemerintah dan tempat lainnya.

“Retribusi parkir yang mengelolanya dinas terkait, sedangkan pajak parkir langsung oleh petugas penagih pajak di BKD,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: