BUMDes Kembangkan Usaha Jemput Sampah, Bisa Raup Ratusan Juta

BUMDes Kembangkan Usaha Jemput Sampah, Bisa Raup Ratusan Juta

Launching: Pemdes Pulai Payung dan BUMDes melaunching program jemput sampah beberapa waktu lalu--

RADARMUKOMUKO.COM - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulai Payung Sejahtera Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko konsisten menjalani unit usaha bidang persampahan. 

Di mana usaha yang tengah mereka kembangkan saat ini, yaitu kerjasama dengan warga untuk penjemputan sampah. Kerjasama inipun bukan hanya seputar Desa Pulai Payung Saja. Tetapi mereka berupaya untuk bekerjasama dengan seluruh masyarakat desa di wilayah Kecamatan Ipuh. 

BACA JUGA:Proyek Kementerian Tak Bayar Pajak Material : Pak Jaksa Tolong

Terkait dengan armada angkutan sampah saat ini mereka memiliki 1 Unit Dum Truck. Lengkap dengan personil tenaga kerjanya.

Direktur BUMDes Pulai Payung Sejahtera, Rowi Sujudi mengatakan, sesuai dengan misi awal. BUMDes ini lahir dalam rangka menjalankan sebagian kewenangan yang tidak bisa dijalankan oleh Pemerintah Desa. Selain sebagai badan usaha yang harus dilaksanakan dengan pendekatan bisnis. Dalam hal ini BUMDes juga membantu Pemerintahan Desa dalam menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan. 

"Sesuai dengan unit usaha yang kita kembangkan saat ini. Mewujudkan lingkungan yang bersih tanpa sampah, sehat dan sejahtera," kata Rowi.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus, Pemda akan Restui, Tapi Harus ada Solusinya

Untuk sementara ini, data yang sudah di input oleh admin setidaknya sudah ada 312 pelanggan. Hampir setiap hari jumlah pelanggan bertambah. Pelanggan ini terdiri dari rumah tangga, instansi, usaha, sekolah dan fasilitas umum. Sementara ini mencakup 5 desa. Yaitu, Desa Pulai Payung Desa Sibak, Medan Jaya, Pulau Makmur, dan Desa Pulai Baru. 

"Pelanggan akan terus bertambah. Target BUMDes pada semester pertama 500 pelanggan. Target dan potensi pendapatan BUMDes dari usaha angkutan sampah ini ditargetkan bisa mencapai 350 juta dalam satu tahun," imbuhnya.

Sebelumnya Pemdes Pulai Payung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah membentuk Peraturan Desa (Perdes) Nomor 09 tahun 2022, tentang pengolahan sampah ramah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

BACA JUGA:Langkah Mudah Menghilangkan Overthinking

Jadi, sekarang ini masyarakat diimbau untuk tidak membuang sampah di selokan, sungai dan di tempat fasilitas umum lainnya. Pemdes Pula Payung sudah menyediakan wadah untuk mengatasi masalah persampahan yang sejenis sampah rumah tangga. 

"Masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Silahkan jalin kerjasama dengan BUMDes Pulai Payung untuk mengatasi masalah sampah," tambah Kades Pulai Payung, Mustarudin SE.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: