Proyek Kementerian Tak Bayar Pajak Material : Pak Jaksa Tolong
Proyek Kementerian Tak Bayar Pajak Material : Pak Jaksa Tolong-Istimewa-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM – Hampir setiap tahun, ada beberapa proyek besar Kementerian PUPR melalui Satker Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII masuk ke Mukomuko. Untuk melaksanakan kegiatannya, proyek ini menggunakan material cukup banyak yang diambil dari galian C yang ada.
Ternyata hanya bagian kecil dari rekanan proyek kementerian bernilai miliaran tersebut patuh bayar pajak. Dampaknya daerah gagal meningkatkan PAD dari sektor pajak galian C.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP mengakui, potensi pajak galian C setiap tahun bisa mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Potensi itu dari penggunaan material yang berasal dari galian C untuk pembangunan pemerintah dan masyarakat umum. Hanya saja, potensi itu belum terealisasi seluruhnya. Hal itu karena menemui kendala.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus, Pemda akan Restui, Tapi Harus ada Solusinya
BACA JUGA:Minum Kopi Pagi Hari, Ini Manfaat dan Bahayanya
“Kalau kegiatan fisik dari APBD Pemkab Mukomuko, syarat pencairan ketika pekerjaan sudah selesai, itu harus melampirkan bukti lunas pajak galian C. Otomatis pajak galian C dari penggunaan material kegiatan fisik Pemkab Mukomuko, itu terbayar/lunas. Yang jadi kendala, kegiatan fisik dari sumber lain seperti APBN dan perusahaan tidak mempersyaratkan bukti lunas pajak sebagai syarat pencairan,” kata Deftri.
Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi kepada BWS-Sumatera VII dan termasuk ke perusahaan perkebunan, agar bukti lunas pajak galian C dari pemakaian material kegiatan pembangunan dijadikan syarat pencairan. Hanya saja permintaan Pemkab Mukomuko itu belum dikabulkan.
Pihak BWS-Sumatera VII, kata Defri pernah menindak lanjuti permohonan Pemkab Mukomuko. Mereka memberikan Rab kegiatan fisik yakni Pembangunan Jaringan dari Bendungan Air Manjuto yang dikerjakan PT. Dolan Lestari Mandiri dan meminta pihak Pendapatan I menghitung pajak galian C sesuai dengan total pemakaian material.
“Setelah kami hitung, Setelah kami hitung dari pemakaian material, hasilnya pajak galian C dari proyek BWS itu bisa mencapai Rp 300 juta. Tapi setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut. Sehingga proyek itu pemakaian material dari quari atau galian C belum dibayar. Itu baru satu proyek BWSS. Kalau saya tidak salah, setidaknya ada 4 proyek BWS-Sumatera VII di Mukomuko tahun 2022 lalu,” ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Restui Abdianto Jabat Sekda Mukomuko, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Tawuran Pelajar SMAN 13 Mukomuko Karena Hal Sepele, Begini Ceritanya
Selain proyek pemerintah pusat, ada juga proyek perusahaan swasta yakni PT. Alno Air Ikan, pada tahun 2022 lalu ada pemakaian material koral sebanyak 26.000 kubik. Dari kegiatan itu seharusnya ada pajak masuk ke daerah sebesar Rp 100 juta lebih (26.000 pemakaian material x pajak Rp 4000).
“Wajib pajak dari galian C memang perusahaan pemilik galian C. Akan tetapi, teknis atau strategi penagihan itu kita bisa berkoordinasi ke pemilik kegiatan. Misal yang Pemkab jadi syarat pencairan. PT. Agro Muko dan PT. DDP juga mendukung Pemkab dengan memberikan Rab dan menjadikan bukti lunas pajak galian C sebagai syarat pencairan. Pemkab berharap pemilik proyek baik itu pemerintah maupun swasta bisa mendorong pemungutan pajak daerah, galian C ini,” sampainya.
Ditanya realisasi pajak galian C pada tahun 2022 lalu. Deftri menyebutkan, realisasi pajak mencapai Rp 804.638.504. capain itu disokong kegiatan proyek Pemkab Mukomuko yang menggunakan material.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: