Tenaga Honorer Akan Dihapus, Pemda akan Restui, Tapi Harus ada Solusinya
Dr. Abdiyanto, SH., M.Si--
BACA JUGA:KB Mukomuko Racik Daun Kelor jadi Menu Bergizi, Raih Rekor Nasional Cegah Stunting
Dalam sebuah surat dari Menpan-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menentukan status kepegawaian non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Isu ini muncul berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang membahas tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut menyatakan, PPK harus menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa opsi penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mulai ada titik temu.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: