Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya
Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya-Amris-radarmukomuko.com
Munculnya kerugian negara itu, karena gedung yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mukomuko tidak dapat dimanfaatkan sama sekali hingga sekarang. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaannya. Bahwa pada proyek itu, telah terjadi total loss.
Lantaran proyek yang sudah dicairkan uang tahap pertamanya, tidak bisa digunakan sama sekali. Karena konstruksi fisiknya, terjadi kemiringan, sebelum usai dibangun oleh rekanan.
‘’Saat ini masih penyelidikan. Saksi-saksi pun juga kita panggil untuk dimintai keterangan diantaranya mantan pejabat di jajaran itu, termasuk mantan Direktur RSUD Mukomuko telah diperiksa penyidik dan saksi-saksi lainnya juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik,’’ tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: