Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya

Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya

Kejari Mukomuko Usut Dua Kasus Tipikor di RSUD, Ini Faktanya-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Negeri Mukomuko tengah menangani dua perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pertama terkait utang pengadaan obat dan bahan media habis pakai lainnya. Kedua kasus pembangunan ruangan VIP yang mangkrak dengan merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Untuk tingkat pengusutannya, perkara utang RSUD dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Sedangkan perkara proyek gedung miring untuk ruang VIP, sebelumnya diberikan status penyelidikan (Lid) sudah naik menjadi berstatus penyidikan (Dik), ternya ada kekeliruan. Untuk pengusutan proyek tahun 2019 tersebut masih penyelidikan, belum naik dik.

BACA JUGA:Kontrak Honor Daerah Diperpanjang, Tapi Tidak Semua, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Mukomuko Senilai Rp 59 Miliar Dimulai, Berikut Tahapannya

‘’Iya, kita tengah mengusut dua perkara di RSUD Mukomuko. Untuk perkara utang, telah penyidikan. Sedangkan perkara gedung VIP masih penyelidikan,’’ kata Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH dan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH.

Dijelaskan Kasi Pidsus, untuk perkara utang di tingkat penyidikan pihaknya telah memanggil tiga orang saksi. Yakni dua orang bendahara  pengeluaran dan satu bendahara penerimaan. 

‘’Minggu depan, pemanggilan saksi-saksi masih berlanjut, dan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya,’’ katanya. 

Meski sudah penyidikan, belum ada pihak yang bertanggungjawab ditetapkan sebagai calon tersangka. Karena, pihaknya masih mencari dua alat bukti yang cukup kuat.

‘’Kita masih cari alat bukti. Jika dua alat bukti ada. Dipastikan bakal ada pihak yang bertanggung jawab. Inilah yang tengah kita cari lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi di penyidikan ini,’’ katanya.

Menurutnya dua alat bukti yang kuat itu, sesuai yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Penyidik lanjutnya, akan berupaya maksimal, mendapatkan dua alat bukti tersebut. Termasuk nantinya memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Walaupun yang sudah hampir pasti sekarang, ada utang RSUD Mukomuko, yang nilainya mencapai Rp 14 miliaran. Kasi Pidsus juga menyampaikan, pengelolaan keuangan dan utang yang diusut ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan utang RSUD Mukomuko.

Dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko. Asumsi penyidik sampai Rp 14 miliaran. 

Sedangkan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang lokasinya masih di RSUD Mukomuko. Kasi Pidsus mengaku, masih dalam proses. Statusnya belum naik penyidikan, masih penyelidikan. Kasus yang masih penyelidikan itu, yakni pembangunan gedung rawat inap VIP, tahun anggaran 2019. Proyek dengan kontrak Rp 3,2 miliar itu, telah merugikan negara hingga Rp 900 juta lebih.

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan di OTT, Ada Barang Bukti Uang Segepok dari 17 Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: