Jabatan Kades 9 Tahun, Dewan Sudah Setuju

Jabatan Kades 9 Tahun, Dewan Sudah Setuju

Tuntutan para kades untuk merevisi Undang-Undang terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun- Amris - radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Tuntutan para kades untuk revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, mendapat angin segar. Semua fraksi di DPR RI sudah menerima usulan dari para kepala desa yang melakukan aksi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," kata Said dalam keterangan tertulisnya di dpr.go.id, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA:Gawat! Kehabisan Bahan Medis, Pelayanan di RSUD Mukomuko Terganggu

BACA JUGA:Bangunan Pengaman Erosi Benteng Anna Senilai Rp30 Miliar Tampak Kokoh, Warga Berharap Dilanjutkan

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambungnya. Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

BACA JUGA:Kepala Daerah dan Forkopimda Diminta Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan mengendalikan inflasi

BACA JUGA:35 Km Jalan Nasional Dihindari, Terkikis Erosi Hingga Matikan Usaha Warga, Ini Kondisinya

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. "Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya.

Sementara Ketua Kades Cirebon, Muali dikutip dari berbagai sumber mengatakan, "Dari semua fraksi tadi sudah menerima usulan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Dan nanti menjadi usulan prioritas sepakat dengan fraksi-fraksi tadi. Iya, usulan prioritas. Dan alhamdulillah itu yang diharapkan kepala desa se-Indonesia," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: