Daftar Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan dan Ternyata Ini Sumbernya

Daftar Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan dan Ternyata Ini Sumbernya

PNS Mukomuko, berapa besaran gajinya-Radar Mumuko-Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – PNS salah satu profesi yang paling diinginkan sebagian besar orang. Karena setelah berstatus PNS, maka ada jaminan hidup yang akan diterima hingga hari tua. 

Diantaranya gaji bulanan, tunjangan hari besar atau THR, tunjangan pendidikan atau gaji 13, hingga uang pensiun setelah habis masa pengabdian.

Besaran pendapatan PNS ini selalu berubah-rubah dan relatif naik, karena ditetapkan berdasarkan peraturan presiden. peraturan presiden untuk pendapatan pegawai ini bisa berubah setiap tahun atau beberapa tahun sekali.

BACA JUGA:35 Km Jalan Nasional Dihindari, Terkikis Erosi Hingga Matikan Usaha Warga, Ini Kondisinya

BACA JUGA:Anggota Dewan Seluma Ditahan Kasus Korupsi, Pengacara Sebut KN Ratusan Juta Sudah Diganti

Beberapa Peraturan Presiden menetapkan perubahan kebijakan tunjangan jabatan fungsional pada pegawai PNS yang bertugas di beberapa sektor pada tahun 2022 lalu.

Pada tahun ini ada kemungkinan pendapatan PNS naik, sebab anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023. Besaran kenaikannya 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun sebelumnya sebesar Rp249,1 triliun. 

 

Dalam dokumen KEM PPKF 2023 diketahui, alokasi belanja pegawai terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017 hingga 2022 kemarin. 

BACA JUGA:Perhatikan! Inilah Bahaya Mengucek Mata!

Alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.

 

Berikut besaran gaji ke 13 yang akan cair berdasarkan besaran gaji pokok meliputi:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: