Pencurian Buah Kelapa Sawit Tinggi, Begini Hukumannya Bagi Pelaku

Pencurian Buah Kelapa Sawit Tinggi, Begini Hukumannya Bagi Pelaku

Pencurian Buah Kelapa Sawit Tinggi, Begini Hukumannya Bagi Pelaku-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Salah satu persoalan yang dihadapi petani saat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tinggi, adalah pencurian.

Tidak jarang petani menjerit karena tiba-tiba buah kelapa sawitnya hilang. 

Para pelaku pencurian buah kelapa sawit cukup nekat, karena kebanyakan dari mereka mencuri dengan memanen langsung buah dari pohonnya.

Bahkan ganasnya lagi, pencurian buah bisa dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat menerang seperti senter seadanya.

Bukan saja buah yang masak, buah sawit yang masih muda juga kadang tidak luput dipanen oleh pelaku.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Pertalite di Sini Rp 12.500, Ini Faktanya

Dampak buah sawit dipanen muda, pemilik kebun bukan saja rugi karena pencurian, tapi juga berdampak pada kebun.

Sebab untuk menunggu pohon sawit yang sudah dipanen buah mudahnya ber-bulan-bulan.

Seperti terjadi di Desa Bunga Tanjung pada hari ini Minggu, 15 Januari 2023, salah seorang warga Mardison menjerit, karena saat akan memanen sawitnya.

Ternyata sudah lebih dahulu dipanen oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

‘’Hampir semua buah sawit sudah hilang, banyak yang buah muda juga sudah dipanen oleh pencuri. Pelaku sangat tega,’’ katanya.

BACA JUGA:1.335 Pasangan Menikah Sepanjang 2022, Terbanyak di Daerah Ini, Lihat Data Lengkapnya

Perlu diketahui, pencurian seperti ini ancamannya bisa dipenjara dan denda, bila tertangkap.

Walaupun nilai dari hasil curian tidak terlalu banyak, tapi tetap akan ada sanksi yang diterima. Belum lagi sanksi sosial di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: