Kades Lubuk Gedang Bagikan Sertifikat Gratis Pada Warga

Kades Lubuk Gedang Bagikan Sertifikat Gratis Pada Warga

Kades Lubuk Gedang Bagikan Sertifikat Gratis Pada Warga--

Program PTSL Tahun 2022

LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin, secara simbolis Kepala Desa Lubuk Gedang bersama Satuan Tugas Yuridis Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko, bagikan sertifikat gratis.

Ada sebanyak 31 persil fisik sertifikat milik masyarakat Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang yang dibagikan.

Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. 

BACA JUGA:Waktu Sholat Kabupaten Mukomuko Beserta Niat dan Bacaannya, Hari Ini Sabtu, 14 Januari 2023

Kades Yunna Suwardi mengatakan,  warga yang menerima sertifikat ini merupakan warga yang telah mendaftar dan melakukan pengukuran pada November 2022 lalu.

Hanya saja untuk pembagiannya dilaksanakan Januari karena butuh proses penertiban sertifikat di BPN. 

Dengan telah suksesnya pelaksanaan program PTSL di desa ini telah mengurangi beban desa dalam menyikapi konflik lahan yang masih kerap terjadi.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Nyoblos Harus di TPS Sesuai Alamat KTP, Baca Dulu Sebelum Protes

Menurutnya, terbitnya sertifikat PTSL maka secara hukum dan di mata negara, masyarakat memiliki lahan atau tanah yang jelas statusnya.

Sehingga potensi konflik lahan bisa diminimalisir.

‘’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang cukup panjang, program PTSL berjalan sesuai yang diharapkan. Sebanyak 31 persil sertifikat sudah jadi dan dibagikan ke masyarakat. Semoga sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sesuai tujuan pemerintah pusat dalam memberikan jaminan atau kepastian hukum atas lahan yang dimiliki,’’ sampai Yunna Suwardi

Salah seorang warga penerima sertifikat PTSL, Firdaus mengucapkan terimakasih atas terbitnya sertifikat tanah miliknya yang difasilitasi oleh pemerintah desa lewat program PTSL tersebut.

Ia mengaku bersyukur dengan telah jadinya sertifikat ini, karena sertifikat ini menjadi simbol bahwa lahan yang ia miliki telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan bisa menjadi bekalnya dalam berusaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: