Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Baru, Berjanji Perkuat Kualitas Jurnalis

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Baru, Berjanji Perkuat Kualitas Jurnalis

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers Baru, Berjanji Perkuat Kualitas Jurnalis-IST-dewanpers

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan hasil rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023, akhirnya ketua Dewan Pers yang baru sudah ditetapkan. 

Adapun yang menjabat sebagai ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 adalah, yang ditetapkan adalah, Dr. Ninik Rahayu.

Pemilihan Ninik Rahayu sebagai ketua dilakukan melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers. 

BACA JUGA:99 Calon PPS Mukomuko Sudah Dipastikan Tidak Lulus, Karena Ini

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik setelah ditetapkan sebagai dewan pers dikutip dari berbagai sumber.

Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono dengan terpilihnya ketua dewan pers yang baru, memberi ucapan selamat. Ia berharap di tangan dewan pers yang baru, lembaga ini dapat benar-benar menjalankan fungsinya.

BACA JUGA:SIM C Terbagi Menjadi 3 Golongan, Cek Perbadaanya 

Di antaranya untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan kemandirian perusahaan pers. 

‘’Mudahan saja ketua yang baru dewan pers, bisa membawa angina segar untuk kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalitas pekerja media,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: