Atasi Asap Rokok, Camat Lubuk Pinang Sediakan 'Tepek Singok' Bagi ASN
Atasi Asap Rokok, Camat Lubuk Pinang Sediakan 'Tepek Singok' Bagi ASN-IST-radarmukomuko.com
LUBUK PINANG, RADARMUKOMUKO.COM - Rokok merupakan ancaman kesehatan yang sangat berbahaya bagi perokok itu sendiri (perokok aktif), juga orang yang menghirup asap rokok (perokok pasif).
Mengingat adanya bahaya asap rokok tersebut, Kecamatan Lubuk Pinang sediakan tempat khusus merokok bagi pegawainya maupun masyarakat yang datang ke kantor kecamatan.
Camat, Firdiantoni, SE menjelaskan, mengingat bahaya asap rokok yang sudah menjadi rahasia umum, terlebih lagi di kecamatan merupakan tempat pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:DAU Rp 5 Miliar Untuk Sarana Pertanian
‘’Yang mendorong saya untuk mendeklarasikan lingkungan kerja yang bersih dari asap rokok ini berawal ketika saya melihat ada warga dan membawa anak kecil yang ingin melakukan pelayanan, saat itu ada orang yang merokok. Disitulah saya ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari asap rokok dan hal - hal yang berhubungan dengan rokok,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Inilah Game Penghasil Uang Tahun 2023
Lanjutnya, upaya lingkungan kecamatan bebas asap rokok mulai diterapkan secara bertahap kepada seluruh staf yang bekerja di kantor kecamatan.
Terutama staf laki-laki yang perokok aktif, supaya tidak lagi merokok dalam ruangan.
Selain tidak baik pada kesehatan bagi yang tidak merokok, juga dinilai menghambat kinerja pegawai selaku pelayan masyarakat.
Untuk saat ini belum ada sanksi bagi staf kecamatan jika merokok dalam ruangan atau diruang kerja, meskipun demikian diharapkan tidak dilakukan para pegawai atau staf di Kecamatan Lubuk Pinang.
‘’Upaya kantor kecamatan bebas asap rokok ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun membatasi aktivitas merokok, yaitu hanya di tempat yang telah disediakan. Ini kita lakukan ingin membangun kesadaran agar warga bisa saling menghargai, makanya kita awali dari kecamatan dulu,’’ tutup Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: