Minggu Ketiga Desa di Malin Deman Siap Pengajuan

Minggu Ketiga Desa di Malin Deman Siap Pengajuan

Evaluasi: Kecamatan Malin Deman mengevaluasi berkas APBDes milik desa-IST-radarmukomuko.com

MALIN DEMAN, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kecamatan Malin Deman (Madem), terus mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) binaannya untuk segera menuntaskan RAPBDes TA 2023.

Saat ini semua desa di wilayah Kecamatan Madem sudah selesai evaluasi berkas APBDes di tingkat kecamatan.

Bahkan saat ini hanya tinggal dua desa yang belum register APBDes di bagian hukum Setdakab Mukomuko.

Sementara Untuk 5 desa lainnya sudah mendapatkan nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Buah Duku di Indonesia Terbanyak Sumsel, Duku Komering Terkenal Manis Perhatikan Cirinya

Dan bagi desa yang sudah menetapkan APBDes, sekarang ini diminta untuk menyiapkan berkas persyaratan pengajuan tahap I. Sehingga Minggu ketiga bulan ini semu desa sudah pengajuan.

Camat Malin Deman, Darmadi, S.Sos mengatakan, belakangan ini pihaknya dari kecamatan turun langsung mobile keliling ke desa-desa. Mereka memastikan semua desa bekerja untuk percepatan penyusunan APBDes TA 2023.

Karena instruksi percepatan APBDes tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Mukomuko.

BACA JUGA:Uang Desa Hilang Rp 148 Juta, Ini Empat Pesan Penting Inspektorat

"Kita turun langsung monitoring desa dalam percepatan penyusunan APBDes ini. Desa harus melakukan percepatan sesuai dengan instruksi Bupati mukomuko. Kita dari kecamatan siap untuk melakukan evaluasi bagi desa yang sudah menyusun APBDes," kata Darmadi Selasa,(10/1).

Dijelaskan Darmadi, meskipun saat ini masing-masing desa sudah mengevaluasi berkas APBDes di tingkat kecamatan.

Dan sudah mendapatkan nomor register dari bagian hukum Setdakab Mukomuko.

BACA JUGA:Kondisi Penangkaran Penyu Retak Ilir Menyedihkan, Begini Kondisinya Sekarang

Namun, pihaknya dari kecamatan tetap mendorong desa melakukan percepatan pengajuan tahap I TA 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: