Lanjutan Sidang Dengan Pemeriksaan Terdakwa

Lanjutan Sidang Dengan Pemeriksaan Terdakwa

Lanjutan Sidang Dengan Pemeriksaan Terdakwa--

Menurut Arman Hanis yang bertugas sebagai penasihat hukum Putri, permintaan sudah diajukan kepada majelis hakim sejak 16 Desember lalu. Tujuannya agar majelis hakim bisa melihat langsung kondisi dan situasi di lokasi kejadian. Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas.

''Kami harapkan majelis (hakim) dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian pada tanggal 8 (Juli 2022) itu,'' beber Arman. 

Pihaknya ingin majelis hakim memiliki gambaran jelas mengenai posisi Putri sebelum, saat, dan setelah penembakan terjadi. 

BACA JUGA:Bawaslu Tegur KPU Usai Lantik PPK, Ini Sebabnya?

''Sesuai dengan keterangan Ibu Putri, dia tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,'' jelas Arman. Dengan melihat langsung, dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai fakta. 

Keterangan hampir serupa disampaikan oleh penasihat hukum Putri lainnya, Febri Diansyah.

Menurut dia, pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin bisa memberi gambaran yang lebih utuh kepada majelis hakim. Utamanya terkait dengan posisi Putri.

Baik di rumah pribadi maupun rumah dinas. Menurut dia, Putri tidak mungkin melihat dan mengetahui peristiwa penembakan. 

BACA JUGA:Desa Suka Pindah Gelar Event Besar

''Apalagi sebenarnya dari fakta kita menemukan bahwa pintu (kamar) sebenarnya tertutup saat itu,'' kata dia. Di rumah pribadi, lanjut Febri, posisi ruang tamu dengan kamar putri berjauhan. Bahkan ada koridor yang memisahkan kedua ruang tersebut. ''Jadi, ketika pintu ditutup, di koridor itu saja, apa yang dibicarakan di ruang tamu sudah tidak kedengaran sebenarnya di sana,'' jelas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Dia menekankan bahwa Putri tidak mungkin mendengar pembicaraan antara Sambo dengan Ricky maupun Sambo dengan Bharada E. Melalui pemeriksaan rumah pribadi dan rumah dinas kemarin, Febri berharap semua pihak yang berkepentingan dalam persidangan bisa melihat fakta yang sama. ''Bukan berdiri pada asumsi. Itu salah satu tujuan kenapa pemeriksaan (rumah pribadi dan rumah dinas) perlu dilakukan,'' imbuhnya. Dia pun menekankan, keterangan yang berdiri sendiri dan tidak sesuai bukti menjadi tidak valid. ''Semoga (pemeriksaan kemarin) bisa memperterang situasi yang terjadi,'' tambah dia. 

BACA JUGA:Cara Memelihara atau Merawat Kucing dengan Benar dan Agar Tumbuh Sehat

Usai memeriksa rumah pribadi dan memeriksa rumah dinas tersebut, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa selanjutnya majelis hakim akan melaksanakan pemeriksaan para terdakwa. Artinya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bakal diperiksa sebagai terdakwa oleh majelis hakim. Pemeriksaan yang mereka lakukan di TKP masuk dalam rangkaian agenda sidang. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: