Kades Minta Perangkat Desa untuk Mundur?

Kades Minta Perangkat Desa untuk Mundur?

Ilustrasi--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Beredar isu di tengah masyarakat, bahwa Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, meminta perangkatnya mengundurkan diri dari perangkat desa. Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak empat orang perangkat yang diminta mengundurkan diri oleh kades.

BACA JUGA:Makanan yang Meredakan dan yang Dihindari untuk Penderita Sakit Pinggang

Rumornya, diduga buntut dari pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan pada 2022 lalu. Hal ini diduga karena mereka tidak mendukung sang Kades pada Pilkades waktu itu.

BACA JUGA:Karyawan di PHK, Pesangonnya Segini Sesuai Perppu Cipta Kerja

Terkait hal ini, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kota Mukomuko, Mareko Syafriyano angkat bicara. Dengan adanya isu tersebut, ia sangat menyayangkan tindakan kades tersebut. Karena dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu harus sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Camat Low Profile dari Mukomuko Undur Diri, Ini Pesan Terakhirnya

Di mana sudah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

''Jika isu itu benar, jangan semena-mena dong memberhentikan jabatan karena tidak mendukung dirinya pada pilkades lalu. Indonesia ini demokrasi. Bukan arogan,'' kata Mareko melalui telepon seluler.

BACA JUGA:Gawat! Muncul Wacana Pemilu Hanya Coblos Logo Partai

Diakuinya juga, hingga saat ini belum ada satupun dari empat perangkat desa tersebut yang melaporkan pada dirinya terkait isu yang beredar.

Baik itu secara tulisan maupun secara tulisan. Namun ia selaku Ketua PPDI Kecamatan Kota Mukomuko, juga memiliki tanggung jawab atas permasalahan yang menimpa perangkat desa.

BACA JUGA:Ini Link Daftar Kartu Prakerja 2023, Berikut Cara dan Syaratnya Mudah

Di mana ia beserta pengurus PPDI kecamatan sudah berkoordinasi dengan camat prihal isu kades minta perangkat ngundur diri.

''Kami selaku pengurus PPDI kecamatan akan berusaha untuk mempertahankan perangkat yang diminta ngundur itu. Kami juga akan berkoordinasi dengan PPDI kabupaten, DPMD, Inspektorat bahkan dengan bupati melalui bagian hukum. Jika isu itu benar-benar terjadi,'' beber Mareko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: