Calon KPM BLT di Marga Mukti 2 Orang

Calon KPM BLT di Marga Mukti 2 Orang

SAMBUTAN KADES MARGA MUKTI, DALAM ACARA MONEV, Selasa (27/12)-IST/RM-

Desa Wajib Anggarkan BLT-DD Minimal 10 persen

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201 tentang pengelolaan Dana Desa (DD), dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) minimal 10 persen dari DD. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ada 4 kriteria. Pertama warga dengan kemiskinan ekstrim, kedua Lanjut Usia (Lansia) keluarga tunggal, ketiga penderita penyakit menahun, dan keempat difabel. Dengan catatan, tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain. Terkait berbagai aturan yang ada, terjadi penurunan jumlah KPM yang sangat signifikan di Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik. Dari 60 KPM tahun ini, menjadi 2 KPM tahun depan. Jumlah tersebut sudah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). 

‘’Calon KPM penerima BLT-DD tahun depan 2 orang. Sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan yang ada. Tapi kami tetap menganggarkan dana 10 persen dari DD’’ jelas Kades Marga Mukti, Marwanto.

Terkait adanya perubahan regulasi, Kades telah memberikan penjelasan kepada masyarakat. Penjelasan ini penting agar warga bisa memahami perubahan yang ada. Juga tidak menimbulkan kecemburuan. Ketika dana yang dialokasikan tidak terserap seluruhnya, akan digunakan untuk kebutuhan lain, setelah dilakukan perubahan APBDes. 

‘’Selama ini, dana BLT untuk warga kurang mampu yang terdampak Covid-19. Tahun depan BLT untuk warga miskin ekstrim,’’ tambah Marwanto.

Hal senada disampaikan oleh Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Penarik, Irwan, SH. Ia menyampaikan desa boleh mengalokasikan dana untuk BLT maksimal 25 persen dari DD. Dan minimal 10 persen. Akan tetapi, dana tersebut tidak harus terserap 100 persen. Dengan kata lain, anggaran dana BLT tidak harus dihabiskan. Dana yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan yang ada. KPM BLT-DD harus memenuhi kriteria yang ada. 

‘’Di Kecamatan Penarik, rata-rata DD sekitar Rp 800 juta per desa. Anggaran untuk BLT sekitar Rp 80 juta. Dana tersebut tidak harus habis,’’ demikian Irwan.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: