Perkara Setifikat, BPN Dilirik Jaksa

Perkara Setifikat, BPN Dilirik Jaksa

Rudi Iskandar, SH,MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tidak hanya penggunaan anggaran daerah di OPD, instansi vertikal juga dilirik oleh kejaksaan Mukomuko. Informasi terbaru, penyidik kejaksaan negeri Mukomuko tengah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) di kantor Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Mukomuko. Bahkan isunya awal tahun depan, dari Pulbaket akan naik ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA:2023 Menpan RB Pastikan Buka Penerimaan CASN

Belum diketahui secara rinci perkara apa yang tengah dilirik penyidik di lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan tersebut. Isu yang berkembang menyangkut dengan persoalan sertifikat yang dikeluarkan. Dimana ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan surat tanah pada para oknum penguasa lahan.

Kepala kejaksaan negeri (Kajar) Rudi Iskandar, SH,MH dihadapan wartawan saat refleksi kinerja 2022 kejaksaan Mukomuko tahun 2022 di kantornya, menjelaskan ada beberapa dugaan kasus tipikor yang tengah dilirik. Termasuk di kantor BPN Mukomuko.

BACA JUGA:Aparat Bidik Kasus Dugaan Korupsi Pada Dua Dinas Ini

‘’Sudah dan sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan dan pengumpulan data di BPN Mukomuko. Kemungkinan awal tahun sudah pada tahap penyelidikan,’’ kata Rudi Iskandar.

Diminta keterangan terkait dengan persoalan yang tengah dikejar di BPN, Kajari mengakui salah satunya berkaitan dengan bidang legal pertanahan. Dimana sesuai laporan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, diduga ada transaksi untuk memuluskan pengurusan surat tanah pada pemohon, diluar ketentuan.  

‘’Nanti kita sampaikan secara jelas, intinya memang berkaitan dengan surat tanah yang dikeluarkan. Ada beberapa data yang sudah kita pegang dan akan dikonfirmasi pada pihak terkait,’’ paparnya.

BACA JUGA:Ternak Ikan Patin Dapat Cuan 10 juta Perbulan, Ini Kiatnya

Dalam penyelidikan nanti akan diketahui seperti apa, kalau memang mereka punya bukti kuat tidak ada sesuatu yang menyalahi, maka akan disampaikan ke publik. Terus andai hasil penyelidikan, indikasi penyalahgunaan wewenang tersebut menguat, maka akan naik ke penyidikan.

‘’Kita akan sampaikan, kalau tidak ada persoalan akan kita infokan dan kalau ada dugaan tindak pidananya juga akan kita teruskan dan sampaikan ke publik melalui rekan-rekan media,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: