Minim Tenaga dan Anggaran, Bukan Halangan

Minim Tenaga dan Anggaran, Bukan Halangan

--

KEKURANGAN tenaga penyidik dan dukungan anggaran, tidak membuat Kejaksaan Mukomuko lemah dalam menjalankan fungsinya. Terbukti berdasarkan refleksi kinerja 2022 yang disampaikan, tidak ada program yang tidak tercapai dan bahkan banyak yang melebihi target dan kemampuan anggaran. Mulai dari bidang Pidana umum (Pidum), pidana khusus (Pidsus), intelijen dan bidang tata udaha negara (Datun). Berikut catatan wartawan Radar Mukomuko.

Amris Tanjung – Radar Mukomuko

DIPIMPIN langsung Kepala kejaksaan negeri (Kajar) Rudi Iskandar, SH,MH, kemarin (26/12) masing-masing kepala seksi (Kasi) kejaksaan Mukomuko, memaparkan hasil kinerjanya dihadapan para awak media.

BACA JUGA:Lewat Kuburan Simpang Picung, Semua Hampa

Mulai dari kasi Pidum yang diwakili Sasnandra Marina,SH merincikan kinerja dan capaiannya, pertana terhadap kasus yang dalam tahap pra penututan mencapai 79 perkaran. Perkara tahap menututan 87 perkara. Terus peraka anak 7 perkara. Selanjutnya perkara narkotika 15 perkara dengan BB terberat mencapai 72 kg. Terus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) 5 perkara, perkara orhada pencurian penggelapan dan lain-kain 65 perkara. Perkara perlindungan anak, kehutanan, migas dan lain-lain 28 perkara. Selain itu Pidum juga sudah melaksanakan restorative justice sebanyak dua kali.

Selanjutnya kinerja kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara yang disampaikan Dodiansyah Putra,SH bahwa setahun terakhir pihaknya turut mendampingi dalam hal penyelesaian penagihan pada wajib pajak. Diantaranya wajib pajak perkir, wajib pajak penerangan jalan dan wajib pajar air tanah. Dalam setahun mereka berhasil penyelamatan pemulihan kerugian negara (non litigasi) Rp 112.550.000 dari total KN pembangunan gedung VIP RSUD Rp 991 juta. Juga dari penagihan pada wajib pajak berhasil menarik anggaran untuk daerah hingga Rp 224 juta lebih. Bidang Tatun juga telah melaksanakan 24 pelayanan hukum gratis dari 12 target. Selanjutnya juga pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan penggunaan anggaran negara, termasuk penyaluran BLT BBM.

Selanjutnya bidang Pidsus yang langsung disampaikan kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, dimana setahun terakhir pihaknya melaksanakan tiga penyelidikan, masing-masing dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pasar Ipuh tahun 2021. Terus penyelidikan dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung VIP RSUD Mukomuko tahun 2019. Terakhir penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko bersumber dari APBD dan BLUD tahun 2021. Terus juga pada 2022 Pidsus melaksanakan lima penyidikan. Masing-masing Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan APBDes Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021 atas nama terdakwa edi harianto bin muhamad (alm) dan yulpiati binti amron (alm) . terus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran bantuan pangan non tunai (bpnt) kepada keluarga penerima manfaat di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 s/d tahun 2021. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD dan blud tahun 2016 s/d tahun 2021. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat di di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tahun 2019 s/d tahun 2021 dan penyidikan perkara  dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (bpnt) kepada keluarga penerima manfaat di Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko tahun 2019 s/d tahun 2021.

BACA JUGA:Jejak Pengabdian Pak Haji - Novialdi - (Bagian-1)

Juga terdapat penutunan tiga perkara, yaitu perkara dugaan penyimpangan APBDes Desa Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021. Terus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan menggiring CS TA. 2018 pada Satker PJN Wil 1 Provinsi Bengkulu dengan nama Terdakwa Anas Firman Lesmana, S.E. bin Suripno Husein. Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan menggiring CS TA. 2018 pada Satker PJN Wil 1 Prov. Bengkulu dengan nama terdakwa Syahrudin Bin Ruskan Ahmad. Juga pidsus tercatat melakukan penyelamatan KN Rp. 787.566.403,- dari perkara seragam Linmas.

BACA JUGA:Tanggung Renteng

Terakhir Bidang Intelijen Kejari Mukomuko, melaksanakan cukup banyak kegiatan, mulai dari penerangan hukum, penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah di 4 sekolah. Terus penyuluhan hukum jaksa menyapa lewat radio. Selanjutnya melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggalanan (Lidpamgal). Pertama penyelidikan Tipikor PT. Alno Agro utama, penyelidikan Tipikor desa Air Kasai. Terus pengamanan tersangka kasus korupsi APBDes Pasar Ipuh, pengamanan sidang perkara tindak pidana umum E-KTP serta pengamanan Posko kejaksaan di Bandaratu. Selanjutnya penetapan dan penahanan Tsk BPNT. Terakhir pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan (PAKEM).

‘’Masing-masing bidang sudah bekerja maksimal, hingga berbagai kegiatan berhasil dilaksanakan walau dalam kondisi terbatasnya personil dan juga anggaran,’’ tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: