Jum’at Besok, Bupati Dijadwalkan Melantik Pj Sekda Mukomuko

Jum’at Besok, Bupati Dijadwalkan Melantik Pj Sekda Mukomuko

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE. MM. Ak. CA, CPA--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, pasca meninggalnya Sekda Drs. Yandaryat Priendiana. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dikabarkan telah mempersiapkan calon Penjabat Sekda Mukomuko. Sesuai rencana, pelantikan Penjabat Sekda Mukomuko dilaksanakan pada Jum’at besok, 23 Desember 2022.

BACA JUGA:Segini Capaian Penyaluran Dana Desa di Mukomuko 2022

‘’Pelantikan Penjabat Sekda insyaallah digelar besok pagi, sekitar pukul 10.WIB di Bappelitbang. Sesuai rencana dipimpin langsung Bupati Mukomuko,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, Kamis, 22 Desember 2022. 

Wawan Santoni menambahkan, selain untuk mengisi kekosongan, percepatan pengangkatan Penjabat Sekda juga mempertimbangkan kelancaran keuangan dan roda pemerintahan di lingkungan Pemda Mukomuko. Sebelumnya, pengangkatan Penjabat Sekda juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Bengkulu. 

BACA JUGA:Virus Jembrana Ancam Ternak Ketahanan Pangan Milik Desa

‘’Mengenai pengangkatan, sudah mendapat persetujuan Gubernur Bengkulu,’’ ulasnya. 

Pengangkatan Penjabat Sekda Mukomuko atas permohonan Pemkab Mukomuko melalui surat nomor 800/2071/E.3/XII/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mukomuko pada 19 Desember 2022 lalu. 

Menindaklanjuti surat tersebut, Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat nomor 800/2622/BKD/2022 perihal persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah Mukomuko. Di dalam surat tersebut Gubernur Bengkulu juga menyetujui pengangkatan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si sebagai Penjabat Sekda Mukomuko. 

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Nataru

‘’Dengan berbagai pertimbangan, baik dari sisi aturan maupun dari hasil verifikasi berkas persyaratan, Gubernur menyetujui pengangkatan Asisten I Setdakab sebagai Penjabat Sekda Mukomuko,’’ terang Wawan. 

Wawan menjelaskan, masa jabatan Penjabat Sekda berlaku paling lama 3 bulan dan bisa diproses untuk satu kali perpanjangan. 

‘’Penjabat Sekda ini paling lama enam bulan, ini bersifat sementara hingga dilaksanakan kembali pengangkatan Sekda definitif,’’ demikian Wawan. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: