Dana BLT-DD Maksimal Hanya 25 Persen

Dana BLT-DD Maksimal Hanya 25 Persen

Musdes: Salah satu desa di wilayah sungai rumbai melaksanakan Musdes Penetapan KPM BLT-DD--

SUNGAI RUMBAI, RADARMUKOMUKO.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 dipangkas. Hal itu dikarenakan besaran alokasi dana untuk BLT-DD tahun 2023 maksimalnya hanya 25 persen. Tidak sedikit keluarga yang menjadi penerima BLT-DD tahun 2022 ini, tahun depan sudah tidak lagi menjadi penerima BLT-DD. Penerima BLT-DD tahun 2023 mendatang, harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Karena desa menganggarkan dana BLT-DD ini untuk penanganan kemiskinan ekstrim. 

Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru saat ini. Maksimal dana BLT-DD yang harus dianggarkan hanya sebesar 25 persen. Dan minimal 10 persen. Jadi, mau tidak mau penerima BLT-DD tahun 2023 harus berkurang. Keluarga yang ditetapkan sebagai penerima juga harus benar-benar memenuhi kriteria. "Tahun 2022 ini banyak dana BLT-DD kita yang tidak tersalurkan. Sehingga dana tersebut direfocusing atau dialihkan untuk kegiatan fisik. Tahun depan kita kita harus mengurangi KPM BLT-DD. Kita menyesuaikan dengan besaran anggaran yang ada," kata Azwardi. 

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Jailani menyebut, khusus di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, saat ini sudah ada 5 desa yang sudah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan jumlah KPM BLT-DD. Yaitu, Desa Padang Gading, Desa Gading Jaya, Desa Banjarsari, dan Desa Mekarsari. semua desa tersebut harus mengurangi jumlah keluarga penerima BLT-DD tahun 2023. "Keluarga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun 2023 ini, harus sesuai dengan kriteria dan regulasi yang sudah ditetapkan," kata Santang kemarin.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 8 tahun 2022 tentang skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023. Kriteria penerima penerima BLT-DD tahun 2023 yaitu, keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan penyakit menahun atau kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. "Memang kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain itu, ditambah dengan regulasinya tahun 2023 juga berubah," jelasnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: