Bupati Tetapkan Pelaksana Harian Sekda Mukomuko

Bupati Tetapkan Pelaksana Harian Sekda Mukomuko

Dr. Abdiyanto, SH., M.Si -IST-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana masih menjalani perawatan secara instensif di RS dr. M Yunus Bengkulu. Menunggu masa pemulihan Sekda, Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dikabarkan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan normal. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si ketika dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022. 

‘’Benar, pak Bupati meminta Asisten I, Dr. Abdiyanto untuk menjadi pelaksana harian Sekda, agar roda pemerintahan tetap berjalan baik,’’ ungkap Wawan. 

‘’Untuk sementara ini, pak Sekda masih menjalani perawatan. Kondisinya agak lumayan membahagiakan. Luka lebam sudah di wajah sudah mulai tampak perubahan, wajahnya sudah tidak lagi pucat, tampak segar. Kita tetap mengharapkan do’a untuk kesembuhan beliau,’’ pintanya. 

Asisten I Setdakab Mukomuko, DR. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A Ia mengatakan bahwa, untuk menjalankan tugas tugas rutin sekretaris daerah yang berhalangan sakit, Bupati telah menunjuk dirinya sebagai Plh.

“Betul, untuk menjalankan tugas tugas rutin sekretaris daerah yang saat ini sedang berhalangan sakit, pak bupati telah menunjuk Asisten pemerintahan dan kesra sebagai pelaksana hariannya,” ungkap Abdiyanto.

Menurutnya, pengisian kekosongan sementara kursi Sekda Mukomuko, adalah demi kelancaran roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Mukomuko agar tetap berjalan lancar. Ia juga meminta do’a semua pihak untuk kesembuhan Sekda Mukomuko.

“Mohon do’a kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko, agar pak sekda segera sembuh dan kembali dapat menjalankan tugas seperti biasa,” pungkasnya.

Diketahui, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.

Dalam hal ini, Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plh melaksanakan tugas serta menetapkan dan melakukan keputusan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nek/ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: