Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, Kejari Mukomuko Rilis Lima Perkara Dugaan Korupsi
--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jum’at, 9 Desember 2022. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH gelar press release terkait prestasi kinerja dalam capaian pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Mukomuko.
Kepada awak media, Kajari Rudi Iskandar didampingi Kasi Pidsus Agung Rahman Malik Hakim, SH., MH., Kasi Intel Radiman, SH, Kasi Pidum Lisda Haryani, SH, Kasi Barang Bukti menyampaikan bahwa di tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana secara profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkhusus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pihaknya telah telah melaksanakan proses pemeriksaan dan penanganan 5 perkara. Rinciannya, perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pasar Ipuh Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa Edi Harianto dan Yulpiati.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Mukomuko tahun 2019 sampai dengan 2021.
Penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan Hutang RSUD Mukomuko dengan anggaran yang bersumber dari APBD BLUD tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko.
‘’Di tahun 2022 ini, terdapat lima perkara dugaan korupsi yang kami tangani dan telah memasuki tahap penyidikan,’’ kata Kajari Rudi Iskandar.
Dari lima perkara dugaan korupsi yang ditangani, Kajari Rudi Iskandar bersama tim penyidik juga mengedepankan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Dari tangan para pihak yang terlibat perkara, kata Rudi Iskandar, pihaknya telah berhasil menyita uang pengganti kerugian negara dan sejumlah uang denda sebesar Rp 787 juta.
‘’Di samping penanganan, kita juga mengupayakan penyelamatan kerugian negara. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp 787 juta,’’ sampainya.
Di samping itu, Kajari Rudi mengakui bahwa dalam penanganan sejumlah perkara, yang terbilang cukup menantang terkait dugaan korupsi dana BPNT. Ia mengakui, laju pengungkapan perkara ini butuh waktu yang cukup panjang. Selain itu, Kajari Rudi memastikan bahwa perkara-perkara yang ditangani dikerjakan secara profesional.
‘’Untuk kasus BPNT, memang butuh waktu yang cukup lama. Dengan dukungan dan kerjasama semua pihak, secara bertahap perkara ini bisa terungkap, hingga ditemukan para pihak yang harus bertanggungjawab,’’ paparnya.
Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022, Kajari Rudi Iskandar beserta jajaran juga melaksanakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui giat pemasangan stiker anti korupsi. Sasaran stiker ini, dipasang di tempat umum dan perkantoran pemerintahan.
‘’Perlu kita sampaikan juga, hari ini kami juga melaksanakan giat pemasangan stiker anti korupsi di perkantoran pemerintah dan tempat umum. Harapan kami, dengan imbauan ini, menjadi bagian dari upaya menyampaikan pesan untuk pencegahan korupsi,’’ demikian Kajari Rudi Iskandar. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: