Tetapkan Tersangka Baru, Polres Mukomuko Sita Uang Rp 159 Juta Program PPID-PEL

--
Pada perkara ini, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menghimpun sejumlah barang bukti. Diantarnaya, dokumen RUK atau proposal, buku petunjuk teknis operasional, SK Bumdes, SK Tim TPKK, dokumen pertanggungjawaban (LPj) kegiatan invoice dan nota pembelian barang bukti pencairan anggaran.
‘’Pasal terhadap tersangka Hp, kami sangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 58 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: