Tetapkan Tersangka Baru, Polres Mukomuko Sita Uang Rp 159 Juta Program PPID-PEL

Tetapkan Tersangka Baru, Polres Mukomuko Sita Uang Rp 159 Juta Program PPID-PEL

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Hari ini, Kamis, 8 Desember 2022. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PPID-PEL) tahun 2019 yang dikelola Bumdes Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Tersangka berinisial HP (30), warga Desa Pernyah, Teramang Jaya.

Dalam perkara ini, tersangka HP bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) pada program PPID -PEL yang bersumber dari dana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH  didampingi Kabag Ops Kompol Apriadi, SH beserta Kasatreskrim Iptu Susilo, SH., MH kepada awak, Kamis sore ini. 

‘’Sebelumnya, kami telah menetap Direktur BUmdes berinisial AS. Dan hari ini, kami menetapkan tersangka baru, berinisial HP. Posisinya Ketua TPKK,’’ ungkap Kapolres Nuswanto. 

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga telah dilakukan pemeriksaan. Terungkap bahwa tersangka HP pada perkara ini berperan sebagai pelaku pembuat proposal atau Rencana Usulan Kegiatan (RUK).

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka HP juga memainkan perannya mengambil atau membelanjakan anggaran tidak sesuai peruntukannya, sesuai dengan yang tercantum di dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan. 

Kemudian, dalam proses pengadaan atau pembelian mesin pengolah ikan pada item pekerjaan. Kata Kapolres, tersangka memainkan perannya, membelikan mesin pengolah ikan yang terindikasi tidak sesuai dengan kapasitas. 

‘’Seharusnya berkapasitas 500 kilogram per jam, namun yang terpasang hanya berkapasitas 200 kilogram per jam,’’ sampai Kapolres. 

HP juga berperan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan transaksi kegiatan. Kemudian melakukan mark-up, melakukan pemalsuan tandatangan kwitansi bukti transaksi, serta tidak membayar beban pajak. 

‘’Setelah program ini selesai, hasil pekerjaan tidak diserahterimakan dan dikelola oleh tersangka sendiri,’’ paparnya. 

Lebih detail, proyek PPID-PEL yang diterima Bumdes Pasar Bantal tahun 2019 tersebut senilai Rp 1 miliar. Pada kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis operasional hingga terindikasi ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 494.091.310. Disampaikan Kapolres, atas temuan kerugian negara pada kegiatan tersebut, pihaknya telah berupaya melakukan penyitaan, pengembalian kerugian negara. 

 ‘’Dalam perkara ini, kita sudah lakukan upaya pengembalian kerugian negara dan berhasil menyita Rp 159 juta,’’ sampainya. 

Kasatreskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH., MH menambahkan, sejumlah uang dari hasil penyelamatan kerugian negara dihimpun dari tersangka dan pihak saksi pada kegiatan tersebut. 

‘’Sejumlah uang kerugian negara ini kita himpun dari tersangka dan saksi,’’ imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: