KPU Mukomuko Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS Berbasis Online, Minat Baca Ini

KPU Mukomuko Segera Buka Pendaftaran PPK dan PPS Berbasis Online, Minat Baca Ini

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko segera melaksanakan perekrutan Badan Adhoc untuk 75 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024. Pendaftaran secara online, melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Komaruddin pada pembukaan acara sosialisasi kepemiliuan dan persiapan perekrutan badan adhoc pada Pemilu serentak tahun 2024 melibatkan unsur media di aula Hotel Bumi Batuah, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, 18 November 2022.

Pada giat sosialisasi yang juga dihadiri oleh 3 komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri, Bodi Rahmat Sentosa dan Mansur serta Sekretaris KPU Mukomuko. Irsyad menyampaikan bahwa penerimaan calon peserta PPK dibuka secara resmi pada hari Minggu, 20 November hingga Selasa, 29 November 2022 mendatang. Sementara, untuk penerimaan calon peserta PPS, dijadwalkan pada 18 hingga 29 Desember 2022. 

‘’Perekrutan Badan adhoc Pemilu, untuk PPK berjumlah 5 orang untuk masing-masing kecamatan. Kemudian, PPS 3 orang untuk masing-masing desa,’’ ungkap Irsyad.       

Irsyad menyampaikan, sistem perekrutan badan adhoc Pemilu 2024, beda dengan pelaksanaan penerimaan yang telah dilaksanakan pada periode Pemilu sebelumnya dan dilaksanakan dua tahapan. Dijelaskan, untuk masing-masing peserta calon, seleksi pertama wajib mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT). Usai pelaksanaan sistem CAT, dan dinyatakan memenuhi syarat, maka peserta kembali dites wawancara. 

‘’Pendaftaran PPK dan PPS mempedomani PKPU 8 tahun 2022. Peserta mengikuti dua tahapan seleksi, sistem CAT dan wawancara,’’ imbuhnya.  

Pendaftaran Calon Peserta PPK dan PPS Berbasis Online 

Dijelaskan anggota Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Mansur, secara teknis, pendaftaran calon PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, beda dengan sistem yang diterapkan pada Pemilu sebelumnya. Bagi pelamar, wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Aplikasi yang disediakan KPU khusus untuk informasi dan pelaksanaan pendaftaran calon komisioner KPU dan Badan Adhoc. 

‘’Pendaftaran tidak lagi manual, diberlakukan sistem online. Masing-masing peserta, wajib memiliki email aktif untuk masuk dan mendaftar ke sistem SIAKBA,’’ ujarnya. 

Diakui, khusus untuk wilayah Kabupaten Mukomuko yang menjadi kendala masih terdapat beberapa daerah yang masih sulit jaringan internet. Mengenai persoalan ini, pihak KPU bakal berupaya memberikan pemahaman, turun ke lapangan untuk mencarikan solusinya. 

‘’Persoalan jaringan internet ini, memang menjadi bagian dari kendala pendaftaran. Tapi beberapa daerah saja. Namun bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran, ternyata belum bisa akses ke sistem, bisa meminta bantuan petugas sekretariat KPU. Kami juga akan buka pelayanan, bantu kelancaran proses pendaftaran,’’ ulasnya.

Pada sosialisasi ini, Mansur juga menyampaikan beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi calon peserta PPK dan PPS. Diantaranya, berijazah minimal tamatan SMA sederajat. Tidak tergabung dalam partai politik, umur minimal 17 tahun. Khusus PPS, peserta wajib menyampaikan lamaran untuk wilayah desa masing-masing, sesuai dengan alamat KTP. 

‘’Untuk peserta PPK dan PPS tidak diberlakukan lagi sistem perioderisasi. Bagi yang sudah dua periode menjadi PPK atau PPS, masih tetap mendapatkan kesempatan untuk menjadi peserta PPK dan PPS periode Pemilu 2024,’’ paparnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: