Upah Buruh Mukomuko 2023 Bakal Naik Signifikan
Juni Kurnia Diana--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Upah buruh tahun 2023, belum ditetapkan. Meski demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, SAP memberi sinyal kuat bahwa standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan bakal naik.
‘’Benar belum ditetapkan, karena kita di daerah masih menunggu ketetapan UMP dari pemerintah provinsi. Namun kita optimis upah buruh Kabupaten Mukomuko 2023 bakal naik,’’ ungkap Juni, Jum’at, 18 November 2022.
Dijelaskan Juni, optimisme kenaikan upah berdasarkan hasil rapat pertama Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang digelar beberapa waktu lalu.
‘’Dari data informasi terhimpun yang dihitung dari tingkat pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Kabupaten berpeluang mengalami kenaikan yang signifikan,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, Juni belum memastikan besaran angka kenaikan upah. Menurutnya, setelah SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diterbitkan, baru akan kembali digelar rapat dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
‘’Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten nanti, baru dirumuskan berapa besarannya. Sebab persoalan upah, tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah daerah. Dasar utamanya hasil musyawarah dewan pengupahan melibatkan unsur serikat pekerja dan perusahaan,’’ ulas Juni.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Mukomuko tahun 2022 sebesar Rp 2.522.935. Untuk penerapan di tahun 2022, pihak pemerintah daerah terus melakukan pengawasan.
‘’Hingga saat ini kami belum menerima laporan pekerja. Artinya, perusahaan di daerah telah patuh dan memberlakukan besaran upah yang telah ditetapkan. Harapan kita, di tahun 2023 nanti, pihak perusahaan tetap patuh terhadap ketetapan upah yang akan diberlakukan,’’ demikian Juni.(nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: