Camat Cek Seluruh Kantor Desa

Camat Cek Seluruh Kantor Desa

SIDAK: Camat Selagan Raya Wahyuana, didampingi Kasi Pemerintahan dan Desa Sudirman, disambut Kades dan perangkat Desa Talang Buai.-IST/RM-

Pantau Penerapan Perbup Nomor 8

SELAGAN RAYA, RADARMUKOMUKO.COM  - Sesuai dengan Peraturan Bupati Mukomuko no 8 tahun 2022 tentang jam kerja dan cuti pemerintah desa,  pada pasal 25 ayat 1, 2, dan 3, Camat melakukan pemantauan dan evaluasi dalam bentuk inspeksi mendadak yang dilaksanakan ke kantor desa pada saat jam kerja. Sesuai dengan hal tersebut, Rabu (16/11), Camat Selagan Raya, Wahyuana, S.IP turun ke desa-desa. Camat didampingi Kasi Pemerintahan dan Desa, Sudirman, S.A.P. Desa yang dikunjungi adalah Talang Medan,  Lubuk Sahung,  Surian Bungkal,  Talang Buai, dan Sungai jerinjing. Untuk desa yang lain, akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Dalam Sidak ini ditemukan Kades dan perangkat desa yang belum disiplin.  Tidak masuk kerja tanpa keterangan.  Dan masih ada desa yang masuk kantor masih menggunakan sistem piket. Camat mengatakan, masih banyak perangkat desa yang salah mengartikan kata piket. Sistem piket yang diterapkan selama ini, petugas piket masuk kantor, sisanya alpa. Yang benar, menurut camat, petugas piket menyiapkan apa yang diperlukan. Misal membuat kopi, makanan ringan dan sebagainya. Sedangkan perangkat desa yang lain, tetap masuk seperti biasa. 

''Kami turun ke desa-desa untuk memantau dan melakukan pembinaan. Ketika ada yang belum pas, dibenahi,'' ujar Wahyuana. 

Hal senada disampaikan oleh Sudirman. Selain melihat kehadiran perangkat desa dan Kades, juga melihat ketertiban administrasi. Salah satunya adalah absensi. Beberapa desa telah menerapkan absensi sesuai dengan Perbup nomor 8 tahun 2022. Pihak kecamatan juga telah meminta laporan kehadiran, absensi, bulan Oktober. Desa yang telah menerapkan absensi sesuai Perbup nomor 8 adalah Talang Buai,  Sungai Jerinjing,  Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua.

''Empat desa esa yang sudah menerapkan absensi standar Perbup. Nanti kami sampaikan kepada bupati melalui DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),'' demikian Sudirman.(dul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: