Direkomendasi KASN, Pemkab Mukomuko Segera Lelang 3 JPT Kosong

Direkomendasi KASN, Pemkab Mukomuko Segera Lelang 3 JPT Kosong

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi restu untuk pelaksanaan lelang atau seleksi terbuka 3 (tiga) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini berdasarkan surat KASN nomor B-3974/JP.00.00/11/2022, tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama tanggal 11 November 2022 lalu. 

BACA JUGA:KASN Restui Lelang 9 JPT Pratama Pemkab Mukomuko

‘’Permohonan Bupati Mukomuko untuk pelaksanaan lelang JPT Pratama telah dikabulkan KASN. Dan rekomendasi KASN telah kita terima untuk ditindaklanjuti segera,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.SHut., M.Si ketika dihubungi Minggu, 13 November 2022. 

Rencana seleksi terbuka terhadap 3 JPT Pratama yang telah mendapatkan persetujuan KASN, untuk pengisian jabatan Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. 

BACA JUGA:Jabatan Sekda Mukomuko Tidak Dilelang, Wawan Santoni : Cukup Uji Kompetensi

Dikatakan Wawan, terkhusus untuk rencana seleksi terbuka JPT Pratama Inspektur Inspektorat Daerah, KASN meminta terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. 

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4070/SJ tentang Konsultasi Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian dan Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

‘’Terkhusus seleksi Inspektur Daerah, sesuai dengan petunjuk KASN telah kita tindaklanjuti. Pihak Kemendagri juga telah menerbitkan surat rekomendasi untuk pembentukan kepanitiaan seleksi jabatan Inspektur Daerah,’’ imbuhnya. 

Dijelaskan, pelaksanaan seleksi terbuka terhadap 3 JPT Pratama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Kemudian, mencermati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

‘’Dalam pelaksanaan lelang tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ulasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: