Disidang, Tsk Narkotika Cabut Praperadilan
Ilustrasi--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sebelumnya, salah seorang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tsk oleh Satnarkoba Polres Mukomuko. Namun menariknya, Tsk berinisial EH asal Kecamatan Ipuh yang awalnya ngotot, tiba-tiba mencabut praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Atas pencabutan ini Hakim Tunggal persidangan praperadilan tersebut, Mooris M. Sihombing, SH, MH, memutuskan perkara dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mkm, dicabut, Rabu (9/11). Dasar pencabutan yang diputuskan Hakim, lantaran masuknya surat dari pemohon tersebut.
Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH membenarkan perkara permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mukomukodibawah register Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN.Mkm antara Ebick Hasbullah sebagai Pemohonme lawan Kasat Resnarkotika Resor Mukomuko sebagai Termohon, dicabut. Pencabutan itu, usai perkara narkotika yang menjerat tersangka, digelar sidang perdananya di PN Mukomuko.
‘’Jadi perkara ini sudah putus,’’ kata Rahma
Diketahui sebelumnya, tersangka ini menuntut ganti kerugiaan immateril, sebesar Rp 60 juta. Ia pun menginginkan agar termohon dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 12 juta. Ia juga memohon agar Hakim menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon, tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon, tidak sah. Dan menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon atas diri pemohon dan rumah pemohon, tidak sah. Serta meminta penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili pemohon tidak sah. Dan menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan. Dan juga menghukum termohon untuk mengembalikan barang bukti handphone dan motor Honda Revo, serta barang lainnya kepada pemohon. Kemudian agar termohon merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 3 harian media cetak lokal, 1 radio nasional dan 4 radio lokal.
Tersangka Ebick Hasbullah sendiri ditangkap Selasa, 28 Juni 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Mukomuko, di pinggir jalan Lintas Bengkulu Padang. Di wilayah Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Barang bukti yang diserahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mukomuko ke Pengadilan Negeri Mukomuko, 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening berklip, berikut dengan perangkat alat hisab sabu-sabu. Juga dijadikan barang bukti, 1 unit motor Honda Revo dan 1 buah handphone merk Oppo Reno tipe 4 F.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: