Cegah Penggunaan dan Penjualan Obat Cair
--
Polsek dan Puskesmas Datangi Apotek
RADARMUKOMUKO.COM - Mencegah penggunaan obat cair atau sirup dalam pemberian resep kepada pasien khususnya anak-anak. Jajaran Polsek Lubuk Pinang bersama UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, lakukan edukasi tentang penggunaan obat cair atau sirup di sejumlah apotek dan tempat praktek. Kegiatan tersebut tindak lanjut upaya menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan penghentian sementara penggunaan dan peredaran obat cair.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU. Teguh Budiyanto, SE mengatakan, edukasi yang dilakukan pihaknya bersama Puskesmas agar masyarakat tidak menggunakan obat cair untuk saat ini. Terutama pada pemilik apotek maupun tempat praktek mandiri, dihimbau untuk tidak memberikan resep atau menjual obat cair jenis paracetamol sirup.
''Edukasi-edukasi terkait penggunaan obat cair telah kita lakukan pada masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Termasuk juga toko obat atau apotek itu kita datangi. Jangan sampai nanti adanya kasus gagal ginjal pada anak diwilayah ini akibat obat cair,'' sampai Teguh.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Pinang, Ns. Bayu Arfina Faridawati, S.Kep mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah mendatangi dua apotek dan satu tempat praktek yang ada di wilayah kerja Puskesmas Lubuk Pinang. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik apotek atau tempat peraktek di wilayah ini tidak menjual atau memberikan resep obat cair. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan edukasi penggunaan obat cair pada masyarakat. Dikatakannya juga, adapun obat cair yang tidak boleh digunakan saat ini yaitu dari kandungan etylen glikol (EG) dan Poli Etylen Glikol (PEG).
''Saya harap untuk sementara waktu, masyarakat jangan menggunakan obat sirup pada anaknya dulu. Masyarakat bisa menggunakan obet puyer sebagai pengganti obat sirup,'' tutup Bayu. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: