Dua Pelaku Curnak Terancam Tujuh Tahun Penjara

Dua Pelaku Curnak Terancam Tujuh Tahun Penjara

Diamankan: Pelaku Curnak yang berhasil diamankan Polsek MMS --

RADARMUKOMUKO.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil meringkus dua orang pelaku dugaan Pencurian Ternak (Curnak). Mereka yaitu berinisial HY dan JI. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Pelaku HY ditangkap pada Sabtu 22 Oktober. Sementara pelaku JI ditangkap Senin 24 Oktober tempo hari. Sekarang kedua pelaku ini harus mendekam di ruang tahanan Polsek MMS Ipuh. Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kapolsek MMS Ipuh, Iptu Firman Syahputra, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini. Berawal dari pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban (pemilik ternak). Berangkat dari laporan itu pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Hingga berhasil meringkus pelaku berinisial HY. Kemudian pihaknya langsung menggali keterangan dari pelaku HY. Hasilnya mereka berhasil mengamankan satu orang pelaku lain berinisial JI. Tidak lain adalah kawanan HY. "Pertama kita mengamankan HY. Kemudian kita langsung melakukan pendalaman. Selanjutnya kita berhasil mengamankan pelaku berinisial JI kawanan HY," kata Firman kemarin.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari kedua pelaku. Jumlah ternak sapi yang sudah mereka curi selama ini sebanyak 11 ekor. Dimana aksi pencurian terakhir dilakukan pada Jumat 7 Oktober tahun 2022, di Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami. Saat ini keterangan kedua pelaku ini masih didalami. "Terkait dengan tempat penjualan ternak sapi, hasil dari pencurian tersebut masih kita dalami. Hasil pendalaman sementara ini, pelaku juga merupakan DPO Polres Bengkulu Utara (BU)," tutup Firman.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: