Sawah di Mukomuko Hanya 3.604 Ha
--
RADARMUKOMUKO.COM - Tindaklanjut dari penyusunan Perda Rencana tata ruang wilayah (RTRW). Beberapa hari lalu tim dari Dirjen Pengendalian dan penertiban tanah dan ruang turun ke Mukomuko. Mereka mengecek langsung lahan sawah yang ada di Mukomuko, hasilnya hanya ditemukan 3.604 hektare. Luas ini berbeda dengan hasil pengukuran oleh pemerintah daerah yang mencapai 4.675 hektare. Perbedaan ini dikarenakan adanya beberapa titik bangunan dan juga kebun sawit disekitar area sawah.
Kadis Pertanian Mukomuko, Apriansyah,ST,MT menjelaskan, tim dari Dirjen bersama tim pemerintah daerah langsung turun melakukan pengecekan. Mereka meninjau lokasi persawahan, karena berdasarkan peta citra satelit, sawah di Mukomuko tidak sesuai dengan data yang ada di pemerintah selama ini. Hasilnya ada beberapa lahan sawah tidak terlihat disatelit karena terhambat oleh sawit, kemudian juga ada bangunan pemukiman dan bangunan sarang walet di sekitar sawah.
‘’Yang ada bangunan dan kebun sawit ini dikurangi dari lahan persawahan, sehingga hasil pengukuran mereka hanya ada 3.604 hektare sawah. Sementara kita mengajukan lebih dari 4.600 hektare,’’ kata Apriansyah.
Untuk lokasi lahan sawah sendiri, berada di delapan kecamatan, yaitu Lubuk Pinang, IVX Koto, V Koto, Air Manjuto, Selagan Raya, Teramang Jaya, Ipuh dan Malin Deman. Pihaknya tetap akan mengajukan kembali penyesuaian luas sawah tersebut. Setelah semuanya sesuai maka akan dibuat kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan tim lintas sektor penyusunan RTRW.
‘’Hasil akhirnya nanti akan disepakati bersama, itulah yang akan menjadi landasan pembahasan RTRW di tim Linsek, sebelum disahkan menjadi perda RTRW,’’ tuturnya.
Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra juga mengatakan hasil kesepakatan bersama terkait dengan luas persawahan akan dibahas dalam rapat Linsek untuk penentuan Perda RTRW. Sementara ini hanya terkait persawahan saja yang perlu revisi dan pengakuran, sedangkan terkait dengan wilayah industri maupun pengembangan kawasan pemukiman tidak ada persoalan.
‘’Untuk pertanian ini memang butuh kepastian wilayah secara khusus, itu akan dilindungi. Kalau mengenai kawasan lain tidak ada persoalan sejauh ini,’’ tutupnya.(jar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: