Selangkah Lagi, Eks UPT Lubuk Talang jadi Desa Definitif
--
RADARMUKOMUKO.COM – Penetapan eks UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi desa definitif tinggal menunggu restu dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A kepada radarmukomuko.com, Minggu (16/10/2022).
Abdiyanto menegaskan, eks UPT Lubuk Talang merupakan kawasan strategis nasional. Untuk perubahan status menjadi desa definitif tidak berlangsung normal, harus melalui inisiatif pemerintah pusat, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menterian Dalam Negeri (Kemendagri).
‘’Jadi kita membutuhkan keputusan Mendagri untuk mengesahkan eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif,’’ ungkap Abdiyanto.
Mendukung langkah Pemkab Mukomuko untuk perubahan status eks UPT Lubuk Talang. Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah juga telah melayangkan surat ke Mendagri.
Surat Gubernur nomor 410/1938/DPMD/2022 tertanggal 26 September 2022 lalu, perihal penetapan eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif juga memuat beberapa pertimbangan, dukungan, dan pernyataan dari hasil kajian tim.
‘’Intinya, pak Gubernur mendukung penuh, dan beliau juga telah bersurat ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan pusat dalam penetapan,’’ ujar Abdiyanto.
Kendati demikian, untuk percepatan Pemkab Mukomuko tetap berupaya memantau dan meningkatkan koordinasi dengan pihak Kemendagri. Sesuai rencana, Dinas PMD Provinsi dan DPMD Kabupaten Mukomuko juga bakal melaksanakan audiensi langsung dengan Kemendagri terkait hal tersebut.
‘’Secara administrasi, desa eks UPT Lubuk Talang telah teregister di tingkat pusat. Namun resminya, tetap berdasarkan SK Mendagri. Langkah terakhir, pak bupati akan koordinasi dengan Mendagri untuk memastikan dan meyakini Mendagri agar mengeluarkan SK eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif,’’ demikian Abdiyanto. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: