Perusahaan Wajib Lapor Per-Triwulan

Perusahaan Wajib Lapor Per-Triwulan

Kantor DPMPPTK Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Diterapkannya sistem Onine Single Submission Risk Based Appoarch atau OSS Berbasis Risiko. Selain memudahkan proses perizinan dan keperluan setiap orang mengelola perusahaan secala legal, juga memberi efek untuk kepastian setiap perusahaan melaksanakan kewajibannya secara benar. Sebab setip per-triwulan, seluruh perusahaan diharuskan menyampaikan laporan aktivitas dan kondisinya secara rill.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (PMPPTK) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana,S.IP menjelaskan setiap badan usaha atau perusahaan harus melakukan pembaharuan laporan aktivitasnya setiap tiga bulan sekali, Mulai dari perubahan nilai investasinya, tenaga kerja, CSR dan sebagainya. Perusahaan yang tidak melakukannya, resikonya adalah mendapat sanksi dan kendala saat melakukan kewajiban membayar pajak hingga pembaharuan izin.

‘’Semua perusahaan, kecil maupun besar sama, harus melaporkan aktivitas dan perkembangannya setiap bulan. Itulah manfaat dari OSS, agar semua bisa mudah dan tertib melakukan kegiatan usahanya,’’ kata Juni.

Lanjutnya, pembaharuan laporan sendiri tidak sulit, karena dapat dilakukan secara online oleh perusahaan tersebut. Dengan sistem OSS ini, pihaknya bisa memantau mana saja perusahaan yang rutin melapor dan tidak, sebab semua bisa dipantau, tidak bisa berbohong. Seperti saat ini pihaknya sedang mendata, mana perusahaan yang sudah patuh dan belum.

‘’Semua terpantau, tidak ada yang bisa dihindari lagi, kita akan beri teguran pada perusahaan yang tidak menyampaikan laporannya,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, manfaat laporan rutin setiap bulannya ini agar semua berjalan tertib, karena perusahaan memiliki hak dan kewajiban. Juga untuk memastikan hak-hak para pekerjanya terakamodir. Seperti hak jaminan kesehatan wajib didapat, kemudian hak mendapat gaji sesuai UMR dan UMK. Perusahaan yang tidak melaksanakan atau memberi hak pekerjanya sesuai ketentuan, maka dapat disanksi berat.

‘’Ada hak dan kewajiban dari setiap kariawannya, ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Seperti jaminan kesehatan dan upah sesuai UMK. Juga kewajiban melaksanakan CSR,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: