Pengungkapan Dugaan Korupsi BPNT Terganjal Audit BPKP
--
RADARMUKOMUKO.COM – Upaya pihak penyidik kejaksaan negeri Mukomuko mengungkap dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) bantuan pangan non tunai (BPNT) belum berjalan mulus.
Terbukti hingga sekarang belum ada kemajuan dalam perkembangan penyidikannya.
BACA JUGA:Perkara E-KTP Bergulir ke Kejari Mukomuko
Informasinya langkah penyidik terganjal oleh audit kerugian negara (KN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu belum keluar.
Padahal, permintaan audit KN tersebut, sudah dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, sejak Juli 2022.
Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH saat ditanyai wartawan terkait perkembangan kasus ini, mengaku penyidiknya belum bisa bergerak, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Proses 65 Perkara Pidum, Kasus Pencurian dan Narkotika Papan Atas
‘’Kejaksaan mengajukan permohonan pada BPKP Juli lalu, sekarang sudah September belum juga ada hasilnya. Kita sudah melaksanakan eksposs di BPKP,’’ kata Rudi.
Lanjutnya untuk memproses pengajuan audit KN tersebut, pihaknya sudah memenuhi semua yang diminta BPKP.
Seperti dokumen yang kurang, berikut dengan berkas yang diperlukan. Seharusnya tidak ada kendala lagi dan hasilnya sudah diserahkan pada penyidik.
‘’Apapun berkas yang diminta BPKP untuk audit sudah kami penuhi, tapi herannya belum juga ada perkembangannya,’’ papar Kajari.
Masih disampaikannya, kelanjutan dari perkara ini sangat bergantung dengan hasil audit kerugian negara.
Sebab dari hasil audit nanti, tidak hanya akan diketahui berapa besaran kerugian negara. Tapi juga diketahui, aliran dana dan siapa yang semestinya yang paling bertanggungjawab.
‘’Kasusnya inikan sudah penyidikan sekarang. Cuma kita belum bisa ke tahapan penetapan tersangka. Karena hasil audit kerugian negaranya kan belum ada,’’ tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, penyaluran September 2019 sampai September 2021.
Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliaran. Asumsi penyidik Kejari Mukomuko, kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp 1,7 miliar.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: