Pemprov Dukung Pemkab Mukomuko, Perjuangkan Eks UPT Lubuk Talang jadi Desa

Pemprov Dukung Pemkab Mukomuko, Perjuangkan Eks UPT Lubuk Talang jadi Desa

--

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dukung Pemkab Mukomuko melanjutkan perjuangan eks transmigrasi UPT Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko menjadi desa definitif.  

Dukungan tersebut terungkap dalam rapat bersama yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Bengkulu di ruang Raflesia Setdaprov Bengkulu, Rabu (07/09/2022). 

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A kepada ketika dihubungi, Rabu sore. 

‘’Hasil rapat bersama Pemprov Bengkulu hari ini, pak Gubernur melalui jajaran Pemprov Bengkulu mendukung rencana mendefinitifkan eks UPT Lubuk Talang menjadi Desa Talang Makmur,’’ ungkap Abdiyanto. 

Bentuk keseriusan dukungan, dalam waktu dekat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menugaskan tim Pemprov untuk melakukan peninjauan lapangan. Selain itu, juga segera mempersiapkan dokumen surat berupa rekomendasi  terkait rencana pemekaran desa tersebut.  

‘’Bukti kongkret dukungan, Pemprov segera menurunkan tim untuk melakukan tinjauan lapangan,’’ imbuh Abdiyanto. 

Sebelum meminta dukungan Pemrprov, Bupati Mukomuko terlebih dulu telah bersurat dan berkoresponden dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen PDT dan Transmigrasi). 

Menurut Abdiyanto, Kementerian PDT juga telah memberikan dukungan penuh terkait hal tersebut. Kendati demikian, perihal persiapan pemekaran desa eks transmigrasi ini diserahkan kepada Pemda Mukomuko dan dikoordinasikan dengan Pemprov Bengkulu. 

 ‘’Dalam rangka itu, kita tadi sudah koordinasi dan pemprov sudah memberikan dukungan dan harapan kita eks transmigrasi bisa menjadi desa definitif,’’ ulasnya.

Pengajuan usulan eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif juga dikuatkan dengan beberapa persyaratan. Menurut Abdiyanto, secara umum, persyaratan penting dalam proses pemekaran desa sudah terpenuhi.

Namun ada salah satu syarat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang belum dapat terpenuhi, yakni berkaitan dengan jumlah penduduk. Dengan demikian, ia mengakui bahwa proses pemekaran desa eks UPT Lubuk Talang sedikit berbeda dengan pemekaran desa sedianya. Ditegaskan, dalam proses ini butuh rekomendasi dari pihak kementerian dan gubernur. 

‘’Dengan pertimbangan program strategis nasional dan mendukung program pemerintah pusat terkait transmigrasi. Maka persyaratan yang kurang mengenai kependudukan dikecualikan,’’ tegasnya. 

Tahapan lanjutan, Pemda Mukomuko telah dibolehkan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Talang Makmur.

Berbarengan dengan penyusunan Raperda, Pemkab Mukomuko juga menyiapkan dokumen pendukung lainnya untuk dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar penerbitan rekomendasi pemekaran desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: