Sudah Tujuh Warga Melapor Dicatut Parpol

Sudah Tujuh Warga Melapor Dicatut Parpol

KPU Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Pencatutan nama warga secara sepihak oleh partai politik (Parpol) mulai menguak ke permukaan. 

Informasi terbaru, setidaknya sudah ada lima warga yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Mukomuko, karena namanya tiba-tiba muncul sebagai anggota Partai Politik (Parpol). 

Padahal mereka merasa tidak pernah bergabung ataupun dihubungi oleh pengurus parpol tersebut.

Anggota Bawaslu Mukomuko, Deny Setiabudi,SH membenarkan hingga kemarin ada tujuh warga yang menyampaikan laporan ke Bawaslu. 

Kasusnya hampir sama, dimana nama mereka diduga dicatut sebagai anggota parpol, tanpa ada pemberitahuan. Bahkan salah satu dari nama yang dicatut tersebut merupakan staf Bawaslu sendiri. 

Warga yang melapor mengetahui namanya tergabung sebagai anggota parpol setelah melakukan pengecekan NIK di Infopemilu.

‘’Mereka merasa tidak pernah bergabung dengan parpol tersebut, tapi namanya dicatut.  Sampai saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ek Baswaslu,’’ katanya.

Lanjutnya, adapun parpol yang diduga mencatut nama warga yang sudah melapor ke Bawaslu yaitu, Partai Garuda sebanyak tiga orang. 

Kemudian Partai Republika, Partai Prima, Golkar, Nasdem dan Hanura. Bisa jadi jumlah warga yang dicatut namanya lebih banyak, hanya saja, sebagian tidak melakukan pengecekan. 

Terhadap laporan ini akan dilanjutkan ke provinsi, kemudian ke Bawaslu pusat. Nanti Bawaslu yang menyerahkan ke KPU untuk diberitahukan pada parpol bersangkutan.

‘’Sebenarnya ini ranahnya KPU, Bawaslu memfasilitasi bagi yang melapor. Yang bisa menghapus nama warga tersebut dari partai, adalah pengurus Parpol itu sendiri. Dengan ini nanti KPU yang berurusan langsung dengan parpol,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, bawaslu tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kasus dugaan pencatutan data diri yang menimpa warga Mukomuko. 

Sebab, Bawaslu sifatnya hanya merima laporan. Kendati demikian, bagi warga yang merasa data diri dicatut oleh Parpol, dan mau menyampaikan keberatan, selain dapat melapor ke Bawaslu, juga bisa menyampaikan keberatan secara mandiri melalui aplikasi Sipol.

‘’Bisa jadi nanti pada saat verifikasi vaktual lebih banyak lagu yang ditemukan warga tidak mengaku sebagai anggota parpol, karena sekarang mereka belum mengecek,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: