Tidak Berdayakan TKL Perusahaan Bisa Disanksi
Armansyah, ST--
Bukan saja perusahaan perkebunan, tapi juga perusahaan pabrik kelapa sawit.
‘’Modus demikian jangan terulang kedepan. Pada Perda ini juga diatur, Perusahaan pun bisa dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran. Memang sanksinya sanksi administratif.
Tapi sanksinya itu bisa sampai ditingkat pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: