Tidak Berdayakan TKL Perusahaan Bisa Disanksi

Tidak Berdayakan TKL Perusahaan Bisa Disanksi

Armansyah, ST--

RADARMUKOMUKO.COM – Saat ini Mukomuko sudah memiliki Perda tentang Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang mengharuskan setiap perusahaan mengutamakan warga lokal selaku karyawannya. 

Minimal dalam penerimaan tenaga kerja untuk tahap awal, 60 persen warga lokal. Selain itu dalam penempatannya juga harus berpihak pada warga lokal, dilarang perusahaan asal memindahkan karyawan yang dapat mengakibatkan kesulitan hingga karyawan mengundurkan diri. 

Jika terdapat perusahaan yang abai dengan ketentuan ini akan diberi sanksi.

Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST mengatakan Perda TKL bertujuan untuk memastikan perusahaan memprioritaskan penggunaan warga lokal sebagai tenaga kerjanya. 

Karena ini juga bagian dari kewajiban perusahaan yang turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat penyangganya. 

Sejak perda ini disahkan dalam setiap ada lowongan pekerjaan, minimal harus menerima 60 persen tenaga kerja lokal, bahkan setelah lima tahun tenaga kerja lokal harus diprioritaskan hingga 80 persen pada setiap penerimaan.

‘’Ini wajib diperhatikan oleh perusahaan, jika tidak maka dinas terkait dapat melaporkan perusahaan tersebut dan akan diberi sanksi,’’ katanya.

Ketentuan tersebut tambahnya, tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Tapi perusahaan lainnya, bahkan jika perusahaan itu merupakan perusahaan perorangan.

‘’Terus juga berlaku bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD),’’ tandasnya.

Lanjutnya, perda ini juga memperkuat keberadaan tenaga kerja lokal dari berbagai kebijakan yang tidak adil dari perusahaan. Seperti contoh yang sering terjadi, memutasi pekerja lokal, ke daerah lain. 

Sekalipun tempat mutasi itu masih bagian dari perusahaan, bahkan ke kantor induk. Namun pekerja itu harus keluar kabupaten bahkan provinsi. Dengan begitu, otomatis pekerja itu berpikir sekian kali. 

Karena ketika sudah bertugas di daerah lain, biaya hidup akan meningkat. Terlebih lagi jika sudah punya istri dan anak. 

‘’Banyak tenaga kerja lokal, akan dipecat, modusnya dimutasi ke induk perusahaan atau ke perusahaan lain yang masih satu group, diluar daerah. Pindahnya pun buka promosi. Karena tidak memungkinkan, otomatis, ujungnya, pekerja lokal kita ini mundur,’’ paparnya Armansyah.

Pada kegiatan reses beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan dari warga terkait dengan ini. Ternyata, praktek demikian sudah kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: