TKS dan Honorer Digaji BLUD Bakal Dieliminasi

TKS dan Honorer Digaji BLUD Bakal Dieliminasi

Kantor Bupati Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Hingga saat ini proses pendataan terhadap pegawai non ASN atau honorer masih terus berjalan. Sebagian besar sudah menyampaikan berkas ke BKPSDM dan sebagian masih mempersiapkan. 

Diperkirakan jumlah total honorer mencapai 2018 orang. Namun demikian, kebijakan pendataan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut masih rancu. 

Terutama menyangkut dengan kategori atau jenis status pegawai honor. Sebab informasi terbaru untuk honorer yang digaji menggunakan BLUD seperti di rumah sakit tidak masuk kategori, juga Tenaga Kerja Sukarela (TKS). 

Untuk kejelasannya, pihak BKPSDM akan terbang ke Jakarta menemui pihak Kementerian terkait.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut,M.Si mengatakan sesuai dengan surat awal, seluruh kategori honorer diminta menyampaikan berkas dokumen lengkap sejak awal kerja hingga 2021. 

Namun hasil pertemuan secara zoom dengan pihak KemenPAN dan RB ada ketentuan lain, seperti untuk pegawai yang digaji menggunakan BLUD tidak dimasukkan, termasuk ketegori tenaga kerja sukarela masih meragukan.

‘’Karena masih ada yang rancu, bupati memerintahkan agar kita langsung bertanya ke pihak kementerian. 

Maka besok kita utus pejabat BKPSDM yang membidangi untuk ke Jakarta. Agar semuanya jelas, nama yang perlu pendataan dan yang tidak,’’ katanya.

Lanjutnya, keinginan dari pemerintah daerah, semua bisa dimasukkan dalam pendataan, sebab mereka sudah menyiapkan dokumen dan benar-benar sudah bekerja. 

Bahkan saat ini sebagian sudah melengkapi berkas dan diserahkan ke BKPSDM dan masih ada yang belum. Perkiraan totalnya mencapai dua ribu orang lebih. 

‘’Bagi yang belum kita minta secepatnya karena data mereka perlu diinput untuk disampaikan ke pusat. Mudahan semua bisa terdata, walau sebetulnya ini masih sebatas pendataan, belum ada wacana pengangkatan apapun,’’ paparnya.

Penjabat Sekda, Drs. Yandaryat diminta keterangannya, mengatakan pendataan ini permintaah dari pemerintah pusat, daerah sebatas memfasilitasi sesuai petunjuk. Terkait dengan kebijakan lainnya semua dari kementerian. Ia juga berpesan pada honorer, dengan pendataan ini jangan dulu berharap untuk pengangkatan sebagai ASN.

‘’Ini permintaan dari pusat, tidak ada kaitannya dengan isu pengangkatan dan sebagainya. Soal untuk apa, kita juga masih belum paham,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: