Satpol PP Mulai Sisir Tempat Hiburan

Satpol PP Mulai Sisir Tempat Hiburan

DATA: Tim penertiban dibawah komando kepala Dinas Satpol PP, sedang mendata tempat usaha hiburan. Baik pemilik, pekerja hingga perizinan.-IST/RM-

RADARMUKOMUKO.COM – Sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban tempat-tempat hiburan, khususnya karaoke. 

Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko No. 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko

Giat dimulai pada Sabtu (27/8) pukul 22.00 WIB. Tim yang berjumlah 28 personil bergerak dari Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan bergerak ke Kecamatan Penarik. 

Giat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP, Suryanto, S,Pd, M.Si. Giat ini juga melibatkan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, TNI dan juga Polri. Pada tahap awal ini, sebatas dilakukan pendataan, baik pemilik tempat hiburan maupun karyawan. Tujuannya adalah agar penyelenggara tempat hiburan mematuhi peraturan peraturan yang ada. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, kemarin.

Suryanto menjelaskan, tujuan dari operasi ini bukan untuk melarang adanya tempat hiburan seperti ini. Akan tetapi agar tempat hiburan menjadi tertib dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, juga didapat data pasti jumlah tempat hiburan, pemilik usaha, pengelola hingga jumlah karyawan. Ia juga menyampaikan, untuk melaksanakan kegiatan ini, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Misalnya izin tempat usaha, izin usaha, ketrampilan karyawan sesuai dengan bidangnya.

‘’Kami baru sebatas mendata, sesuai dengan KTP yang ada. Dari KTP ini dapat diketahui karyawan berasal dari daerah mana saja, dan siapa yang bertanggungjawab atas mereka selama ada di Mukomuko,’’ jelas Suryanto.

Suryanto juga menyampaikan, bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin, diberi kesempatan untuk mengurusnya selama 1 bulan. Begitu juga dengan Pemandu Lagu (PL) yang belum memiliki sertifikat, agar mengurusnya. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hingga seluruhnya terdata. Setelah semua didata, langkah selanjutnya adalah melakukan pemantauan.

‘’Setelah operasi pertama, akan dilanjutkan dengan operasi lanjutan. Kami akan pantau sejauh mana mereka menaati arahan kami,’’ demikian Suryanto.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: