Simpan Sabu Dalam Botol, Warga Putri Hijau Diamankan

Simpan Sabu Dalam Botol, Warga Putri Hijau Diamankan

--

RADARMUKOMUKO.COM - Berinisial YL (30) warga Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara (BU), terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Mukomuko Selatan (MMS) Ipuh. 

Pelaku diamankan anggota diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di wilayah Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh, tepatnya di sekitaran hotel Rindu Alam, Jumat,(26/8) sekira pukul 13.50 kemarin. 

Penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, seperempat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di dalam botol Aqua, 1 Unit HP Oppo F5. Dan 1 Unit sepeda motor honda scoopy warna merah.

Berdasarkan data yang terhimpun, kronologis penangkapan pelaku. Berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek MMS mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor honda Scoopy warna merah. Berangkat dari informasi itu, anggota Unit Reskrim dikomandoi langsung oleh Kapolsek MMS, Iptu Firmansyah Putra, SH, MH langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Setiba di TKP anggota berpapasan dengan pelaku. Kemudian anggota menghentikan pelaku, menanyakan pelaku mau kemana. 

Namun, pada saat itu pelaku sempat berusaha mau melarikan diri. Dan melemparkan sebuah botol air mineral. Anggota yang mencurigai langsung memeriksa botol tersebut. Dalam botol itu didapatkan satu lembar tisu yang membungkus 1 paket yang diduga sabu. 

Pada saat ditanya pelaku mengakui bahwa benar miliknya. Dari pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek MMS Ipuh. Untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku YL dan barang bukti diamankan di wilayah Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh. Sekarang pelaku dan barang bukti masih kita amankan di Polsek," tutupnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: