Pendataan Berkas Honorer Harus Diawasi, Rawan Kecurangan

Pendataan Berkas Honorer Harus Diawasi, Rawan Kecurangan

--

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan pendataan pegawai non ASN di semua jajaran pemerintahan. 

Tenaga honorer diminta menyampaikan berkas lengkap, Dari  awal bekerja hingga sekarang. Namun dalam prosesnya honorer mengalami banyak kendala, karena diduga arsip yang dicari seperti absen, slip pembayaran gaji dan sebagainya, tidak tersimpan di kantor. 

Hal ini menjadi tanda-tanya, mekanisme pengarsipan yang dilakukan selama ini. Selain itu menurutnya pendataan perlu pengawasan, karena rawan terjadi kecurangan, seperti masuknya orang baru sebagai tenaga honorer.

Disampaikan oleh salah seorang tokoh yang juga mantan anggota dewan Mukomuko, Frenky Janas. Dari yang ia dengar di lapangan bahkan beberapa honorer mengeluh padanya, karena kesulitan untuk melengkapi berkas. Arsip yang mereka butuhkan banyak yang hilang dari arsip kantor. Ini menjadi tandatanya seperti apa sistem pengarsipan dilakukan kantor pemerintah. Seharusnya arsip kantor selalu ada, tidak boleh hilang, apapun bentuknya.

‘’Harusnya tidak sulit mencari dokumen pegawai, karena ada arsip kantor, tapi nyatanya banyak yang hilang. Maka kita pertanyakan, kok bisa hilang. Walau pejabat berganti, arsip tetap harus tersimpan,’’ katanya.

Selain itu, proses pendataan pegawai non PNS ini perlu pengawasan bersama, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dengan memasukkan nama orang baru yang tidak pernah honor dalam data. 

Jika itu terjadi jelas merugikan para honorer yang sudah mengabdi sekian lama pada kantor pemerintah.   

‘’Jangan sampai nanti ada orang tidak pernah honor masuk dalam data, itu jelas merugikan kawan-kawan yang benar-benar sudah mengabdi selama ini,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut,M,Si mengatakan pendataan ini berdasarkan surat dari MenPAN dan RB. Data honorer yang diminta adalah mereka yang sudah mengabdi diatas satu tahun dan dibayar menggunakan APBD. 

Ia juga mengingatkan pendataan ini bukan untuk kepastian pengangkatan sebagai ASN.

‘’Honorer yang diminta menyampaikan berkas bagi yang sudah mengabdi diatas 1 tahun, dibawah itu tidak bisa,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: