Langkah Bupati Dinilai Wajar, Soal Pengangkatan PNS Korupsi

Langkah Bupati Dinilai Wajar, Soal Pengangkatan PNS Korupsi

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak, CA., CPA--

RADARMUKOMUKO.COM – Usulan bupati ke Mendagri untuk mengaktifkan kembali sebanyak 17 orang PNS tersandung kasus korupsi masih menjadi buah bibir. 

Perjuangan bupati yang viral tersebut juga mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, perwakilan Kabupaten Mukomuko. 

Salah satunya H.Badrun Hasani,SH dari Parti Golkar yang juga sebelumnya dikenal sebagai seorang pengacara.

Dikatakan Badrun langkah yang dilakukan Bupati Mukomuko secara kemanusiaan adalah wajar, karena para mantan PNS ini masih produktif. 

Mereka adalah warga Mukomuko sedikit banyaknya sudah mengabdi untuk daerah. 

Juga beberapa diantara mereka belum tentu benar-benar memiliki niat untuk korupsi, bisa saja sebatas kesalahan administrasi atau karena tugas.

‘’Disisi kamanusiaannya saya menilai langkah bupati untuk mengaktifkan kembali PNS yang dipecat ini wajar, tapi disisi itu saja,’’ kata Badrun.

Lanjutnya, tapi secara aturan dan etika hukumnya, rencana bupati ini tidak tepat. 

Terkesan kurang dipertimbangkan secara matang dari berbagai sisi dan dampaknya dimata publik. 

Pemecatan terhadap PNS ini atas perintah aturan dan ada SKB tiga menteri yang mendorong untuk itu.

‘’Saya belum menemukan ada dasar hukum untuk mengusulkan PNS yang sudah dipecat secara permanen dalam kasus korupsi untuk diangkat kembali. 

Maka saya menilai kurang tepat dan tanpa melalui pertimbangan yang matang. Akhirnya persoalan ini menjadi viral,’’ paparnya.

Masih dikatakan Badrun, PNS yang bisa diangkat kembali sesuai ketentuan adalah mereka yang dinon aktifkan atau diberhentikan sementara, bukan yang sudah dipecat secara permanen apalagi dengan tidak hormat. 

Kalau memang ada daerah lain yang sudah melakukannya silahkan sampaikan ke publik secara jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: